KRITERIA
GUDANG YANG BERPOTENSI DIGUNAKANSEBAGAI TEMPAT PENIMBUNAN
Penimbunan bahan pokok merupakan kegiatan yang
dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi agar penyimpanan bahan kebutuhan
pokok atau barang penting dikategorikan ke dalam penimbunan yang dilarang oleh
pemerintah, yaitu :
1.Pada saat
tersebut terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas
perdagangan barang kebutuhan pokok atau barang penting.
2.Jumlah yang
disimpan melebihi stok atau persediaan untuk 3 (tiga) bulan berdasarkan
rata-rata penjualan perbulan dalam kondisi normal.
3.Barang tersebut
tidak untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses
produksi. Berdasarkan hasil diskusi, ada beberapa kondisi yang dibutuhkan oleh
pelaku usaha untuk bisa melakukan penimbunan yaitu :
· Efisiensi
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan
menekan biaya penyimpanan serta proses mengiriman untuk mengoptimalkan
keuntungan yang didapat dari penimbunan bahan pokok.
· Periode penyimpanan
Pelaku usaha akan melakukan penyimpanan bahan
pokok sampai bahan pokok tersebut mengalami kenaikan harga. Hal tersebut sering
kali membutuhkan waktu yang cukup lama.
· Kerahasiaan
Kegiatan Penimbunan merupakan kegiatan yang
dilarang oleh pemerintah, oleh karena itu pelaku usaha harus menjaga
kerahasiaan dalam melakukan penimbunan bahan pokok tersebut.
Berdasarkan kebutuhan pelaku usaha tersebut,
terdapat beberapa hal yang penting yang harus dipertimbangkan untuk melakukan
penimbunan adalah sebagai berikut
• Kapasitas Gudang Bahan Pokok
Kapasitas gudang yang cukup besar akan
memungkinkan pelaku usaha untuk menyimpan bahan pokok dalam jumlah yang besar
sehingga akan melipatgandakan keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha yang
melakukan penimbunan. Akan tetapi kapasitas gudang yang besar membutuhkan biaya
yang lebih besar untuk pemeliharaan maupun untuk sewa, sehingga hal tersebut
dapat mengurangi keuntungan pelaku usaha. Selain itu kapasitas gudang yang
besar akan membutuhkan bangunan gudang yang besar dan lebih mudah untuk
diketahui oleh masyarakat sehingga lebih sulit untuk menutupi kegiatan
penimbunan oleh pelaku usaha. Pada umumnya kapasitas gudang yang dibutuhkan
tergantung pada jumlah penjualan dan permintaan serta pangsa pasar dari para
pelaku usaha.
• Fasilitas Gudang
Kegiatan penimbunan merupakan kegiatan yang
membutuhkan efisiensi dari segi waktu maupun biaya, oleh karena itu dibutuhkan
fasilitas atau peralatan yang dapat membantu proses penyimpanan dan
pengangkutan untuk bisa lebih efisien daripada fasilitas gudang biasa. Selain
itu kegiatan penimbunan juga membutuhkan fasilitas yang bisa menjaga bahan
pokok dalam keadaan yang baik untuk waktu yang lama. Akan tetapi fasilitas tertentu
yang dapat menjaga kondisi bahan pokok dalam waktu lama membutuhkan biaya yang
sangat besar.
• Kondisi Gudang
Gudang yang memiliki kondisi yang baik akan
dapat menjaga kualitas bahan pokok dengan baik untuk waktu yang lebih lama.
Kondisi gudang yang dapat mempengaruhi daya tahan bahan pokok adalah seperti
tingkat aerasi, kebersihan gudang serta suhu rata-rata gudang.
• Kecepatan proses pemasukan dan pengeluaran
bahan pokok
Kegiatan penimbunan merupakan kegiatan ilegal
yang memiliki resiko hukuman pidana penjara ataupun denda. Akan tetapi apabila
kegiatan penimbunan tersebut sudah diketahui oleh pemerintah maka pelaku usaha
perlu melakukan pembongkaran gudang dalam waktu yang cepat untuk bisa
mengirim bahan pokok yang disimpan ke gudang lain ataupun untuk bisa dikirim
dan dijual ke pasar sebelum pihak yang berwajib melakukan penyitaan bahan pokok
tersebut sebagai barang bukti.
• Keadaan lingkungan
sekitar Penimbunan bahan pokok merupakan
kegiatan yang ilegal dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah, oleh karena
itu pelaku usaha yang melakukan penimbunan membutuhkan kerahasiaan agar
masyarakat tidak mengetahui penimbunan tersebut terutama pada saat harga bahan
pokok sedang tinggi, lingkungan yang sepi akan memberikan keamanan bagi pelaku penimbunan.
• Lokasi Gudang
Lokasi gudang sangat penting bagi pelaku
penimbunan karena lokasi gudang yang terlalu dekat dengan keramaian sangat
beresiko untuk diketahui oleh pihak yang berwajib dan masyarakat. Akan tetapi
lokasi yang terpencil akan menimbulkan kesulitan bagi pelaku penimbunan untuk
mengakses pasar dari gudang tempat penimbunan.
• Jarak dari gudang ke pasar
Gudang yang berlokasi dekat dengan pasar
biasanya memiliki kondisi lingkungan yang ramai. Lokasi gudang yang jauh dari
keramaian biasanya jauh dari pasar, hal tersebut dapat menimbulkan biaya yang
lebih tinggi untuk mengangkut bahan pokok ke pasar.
• Jarak
dengan gudang yang lain
Pelaku
usaha penimbunan dapat menyimpan sebagian bahan pokok di gudang lain yang
menjadi milik/sewa pelaku usaha tersebut. Hal tersebut adalah untuk menghindari
batas penyimpanan bahan pokok yang ditentukan oleh peraturan, meskipun demikian
hal tersebut akan menimbulkan biaya untuk sewa gudang maupun operasional
gudang/penyimpanan.
• Jarak dengan pelabuhan
Proses
penyimpanan bahan pokok akan lebih mudah apabila gudang yang akan digunakan
sebagai tempat penimbunan berlokasi dekat denganpelabuhan. Akan
tetapi hal tersebut akan menyulitkan pelaku penimbunan karena lokasi yang
berdekatan dengan pelabuhan biasanya memiliki kondisi lalu lintas yang padat
dan macet.
•
Pendaftaran Gudang
Pelaku usaha penimbunan biasanya melakukan
penimbunan bahan pokok di gudang yang belum didaftarkan karena tidak perlu
melakukan pelaporan terhadap bahan pokok yang disimpan di dalam gudang
tersebut. Akan tetapi gudang yang belum didaftarkan dapat menimbulkan resiko
adanya pemeriksaan dari pemerintah daerah terkait dengan pendaftaran gudang.
• Pelaporan tidak rutin
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan di
gudang yang telah didaftarkan (memiliki Tanda Daftar Gudang) biasanya tidak
akan melaporkan bahan pokok yang ditimbun oleh karena itu apabila pelaporan
yang dilakukan oleh pemilik gudang tidak rutin, hal tersebut dapat menjadi
indikasi adanya penimbunan bahan pokok di gudang tersebut.
•
Perbedaan mencolok antara jumlah bahan pokok yang disimpan dengan kapasitas
gudang Pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok kemungkinan hanya
menyampaikan pelaporan penyimpanan barang yang tidak sedang dalam keadaan harga
tinggi/gejolak harga, sedangkan bahan pokok tersimpan yang sedang dalam kondisi
harga tinggi tidak dilaporkan untuk menghindari adanya tuduhan penimbunan. Hal
tersebut akan menimbulkan adanya kapasitas gudang yang tidak terpakai dalam
laporan. Kapasitas gudang tidak terpakai yang terlalu besar dan tidak seperti
laporan biasa dapat menjadi indikasi adanya penimbunan bahan pokok.
• Aktivitas lain dalam gudang Pelaku usaha
yang melakukan penimbunan kemungkinan menutupi kegiatan penimbunan dengan
melakukan aktivitas lain di gudang, antara lain proses pelabelan, proses
pengemasan kembali atau proses lainnya.
• Penyimpanan barang lainPelaku usaha yang
melakukan penimbunan kemungkinan menutupi kegiatan penimbunan dengan menyimpan
barang lain atau barang kebutuhan pokok yang tidak dalam kondisi harga tinggi
dengan posisi yang menutupi barang kebutuhan pokok yang dalam keadaan harga
tinggi.
• Lokasi Cluster gudang Gudang tempat
penimbunan dapat disamarkan apabila dilakukan di lokasi cluster gudang.
Banyaknya gudang dalam cluster tersebut akan membuat pemerintah sulit untuk
melakukan pelacakan kegiatan penimbunan. Akan tetapi lokasi cluster gudang
dapat beresiko adanya kecurigaan dari pemilik gudang lain yang menjadi pesaing
Kriteria umum yang harus ada
pada gudang yang baik Persyaratan gudang yang baik tergantung dari tujuan
gudang tersebut. Secara umum persyaratan gudang yang baik adalah sebagai
berikut :
Harus memiliki manajemen
pergudangan yang baik untuk mengelola fasilitas, tenaga kerja, barang yang
disimpan dan kapasitas gudang.
Harus ada Prosedur Tetap
(protap) yang mengatur/tata cara kerja bagian Gudang, termasuk didalamnya
mencakup tentang tata cara penerimaan bahan, penyimpanan dan distribusi
bahan/produk
Gudang harus cukup luas, terang
dan dapat menyimpan bahan dalam keadaan kering, bersuhu sesuai dengan
persyaratan, bersih dan teratur
Harus terdapat tempat khusus
untuk menyimpan bahan yang mudah terbakar atau mudah meledak (misalnya alkohol
atau pelarut – pelarut organik)
Tersedia tempat khusus untuk
produk atau bahan dalam status “karantina” dan “Ditolak”
Tersedia tempat khusus untuk
melakukan sampling (sampling room) dengan kualitas ruangan seperti ruang
produksi (grey area)
Pengeluaran bahan harus
menggunakan prinsip FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First
Out). b. Kebutuhan pelaku penimbunan bahan pokok terhadap gudang Pada umumnya
untuk bisa melakukan penimbunan ada beberapa hal yang dibutuhkan oleh pelaku
usaha, antara lain :
1. Efisiensi Pelaku usaha yang
melakukan penimbunan akan menekan biaya penyimpanan serta proses mengiriman
untuk mengoptimalkan keuntungan yang didapat dari penimbunan bahan pokok. 2.
Periode penyimpanan Pelaku usaha akan melakukan penyimpanan bahan pokok sampai
bahan pokok tersebut mengalami kenaikan harga. Hal tersebut sering kali
membutuhkan waktu yang cukup lama. 3. Kerahasiaan Kegiatan Penimbunan merupakan
kegiatan yang dilarang oleh pemerintah, oleh karena itu pelaku usaha harus
menjaga kerahasiaan dalam melakukan penimbunan bahan pokok tersebut. c.
Kriteria gudang yang berpotensi digunakan sebagai tempat penimbunan untuk
setiap barang kebutuhan pokok. Selain kriteria yang diperlukan untuk gudang
secara umum, terdapat beberapa kriteria yang biasanya dipertimbangkan oleh para
pelaku penimbunan bahan pokok, antara lain : 1. Kapasitas gudang tergantung
dari penjualan dan pangsa pasar pelaku penimbunan 2. Lokasi gudang biasanya
terhindar dari keramaian. 3. Kecepatan proses pemasukan dan pengeluaran barang
bukan keharusan karena proses pemindahan barang dari gudang ke gudang lain
untuk menghindari pemeriksaan membutuhkan biaya sehingga mengurangi efisiensi,
pelaku usaha lebih baik menjual barang tersebut ke pasar. 4. Lokasi gudang yang
berdekatan dengan gudang lain dapat dimanfaatkan untuk menyebar stok bahan
pokok 5. Gudang yang tidak didaftarkan dapat menjadi indikasi tempat penimbunan
akan tetapi dapat disebabkan kurangnya pemahaman pemilik gudang untuk melakukan
pendaftaran. 6. Pelaporan gudang terdaftar yang tidak rutin (sesuai ketentuan)
dapat menjadi indikasi penimbunan akan tetapi dapat disebabkan oleh kelalaian
pemilik gudang. 7. Aktivitas lain dalam gudang dapat menjadi indikasi untuk
menutupi kegiatan penimbunan bahan pokok. 8. Penyimpanan barang lain di gudang
dapat digunakan untuk menutupi bahan pokok yang ditimbun dalam gudang agar
tidak terlihat. 9. Pagar yang tinggi serta terisolasi dan tidak dapat diamati
dari luar dapat menjadi indikasi tempat penimbunan bahan pokok. 5.2.
Rekomendasi Kebijakan 1) Dalam upaya mencegah terjadinya penimbunan, pemerintah
harus meningkatkan partisipasi pelaku usaha untuk mendaftarkan gudang dan stok
komoditas yang dimiliki, hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan
sosialisasi ke daerah dan melalui kerjasama dengan dinas perdagangan di daerah
2) Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaku usaha pergudangan untuk
mencegah terjadinya penimbunan komoditas kebutuhan pokok dan penting 3) Untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan penyimpanan bahan pokok, maka
perlu disusun Petunjuk Teknis Pengawasan Gudang.