ANALISIS PEMETAAN KESESUAIAN PERATURAN PADA SEKTOR PRIORITAS
(LISTRIK DAN GAS RUMAH TANGGA) DENGAN UUPK
Salah satu bentuk
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen adalah peningkatan efektifitas peran
pemerintah yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dalam
perlindungan konsumen. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan
menganalisis kesesuaian antara peraturan pada sektor listrik dan gas rumah
tangga dengan Undang– Undang Perlindungan Konsumen (UU – PK). Analisis ini
menggunakan metode analisis ketentuan hukum normatif terhadap beberapa
peraturan terkait perlindungan konsumen pada sektor listrik dan gas rumah
tangga, serta wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan. Hasil
analisis ini menunjukkan bahwa peraturan pada sektor listrik dan gas rumah
tangga pada dasarnya sudah sesuai dengan UU – PK. Namun, masih ditemukan
ketidaksesuaian pada praktek pelaksanaan administrasi dan tanggung jawab,
contohnya oleh pihak PT PLN.
Selain merumuskan
usulan kebijakan, tujuan dari analisis adalah Mengidentifikasi dan menganalisis
kesesuaian peraturan pada sektor jasa layanan listrik dan gas rumah tangga
dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Hasil pemetaan
kesesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen peraturan di sektor Listrik dan Gas Rumah Tangga dilakukan dengan
melakukan perbandingan terhadap pasal-pasal yang terkait dengan konsumen yang
terdapat pada peraturan di sektor listrik dan gas rumah tangga
Ketidak sesuaian
antara Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan peraturan di sektor listrik
dan gas rumah tangga menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen lebih mengacu
pada praktek pelaksanaan administrasi dan tanggung jawab oleh pihak PLN, antara
lain :
1.Pengalihan
kewajiban dan tanggung jawab PT PLN kepada pelaku usaha (pihak ke-3) yang
melakukan instalasi listrik sedangkan pada kenyataannya konsumen hanya
melakukan perjanjian transaksi dengan PT PLN.
2.Konsumen yang
akan memasang instalasi listrik baru harus menggunakan listrik pra bayar tidak
bisa lagi menggunakan listrik pasca bayar. Hal tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 4 butir b yang menyatakan bahwa
konsumen berhak memilih produk layanan yang akan digunakan.Terdapat beberapa
peraturan dan perundang-undangan di sektor listrik dan gas rumah tangga yang
tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain :
a.Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu : pasal 1 ayat 7, pasal 5
ayat 1 dan 2, pasal 29 dan pasal 34.
b.Peraturan Menteri
ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang terkait
dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero), yaitu : pasal 1, pasal
7 dan pasal 8.
Rekomendasi dari
Analisis ini adalah :
1.Agar dilakukan
koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencari
solusi pengaturan yang ada pada Perusahaan Listrik Negara agar bisa disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
2.Menambahkan
prinsip “akses konsumen akan barang dan/atau jasa yang esensial (pokok)”
sebagai hak konsumen dalam Amandemen UU-PK. Hal ini penting tidak hanya untuk
menjamin agar konsumen mendapatkan kecukupan barang dan/atau jasa pokok, tetapi
juga sejalan dengan perkembangan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana
diatur dalam United Nation Guidelines for Consumer Protection yang diperbaharui
di tahun 2015