ANALISIS DAMPAK
REVITALISASI PASAR RAKYAT TERHADAP
PEREKONOMIAN DAERAH
Peraturan Menteri Perdagangan melalui Permendag Nomor
61/MDAG/PER/8/2015 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Dimana pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan adalah usaha untuk melakukan
peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial
budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan. Sejak tahun 2015 – 2018 melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Tugas Pembantuan (TP) bidang pasar, dibangun
pasar rakyat baik baru maupun revitalisasi. Pasar yang di bangun menggunakan
DAK adalah pasar tipe C dengan kapasitas 200 pedagang atau tipe D dengan
kapasitas 100 pedagang. Jumlah pasar yang dibangun dengan menggunakan DAK pada
tahun 2015 sebanyak 727 pasar, tahun 2016 sebanyak 570 pasar, tahun 2017
sebanyak 584 pasar dan tahun 2018 sebanyak 1.219 pasar. Sedangkan jumlah pasar
yang dibangun dari dana Tugas Pembantuan (TP) adalah pada tahun 2015 berjumlah 175
pasar, tahun 2016 sebanyak 138 pasar, tahun 2017 sebanyak 215 pasar dan tahun
2018 sebanyak 250 pasar. Pada tahun 2015 – 2018 total pasar yang sudah dibangun
dan direvitalisasi baik melalui DAK dan TP sebanyak 3.878 pasar. Sedangkan di
tahun 2019 ini ditargetkan pasar yang dibangun/revitalisasi melalui dana DAK
mencapai 800 pasar dan TP sebanyak 185 pasar. (Kementerian Perdagangan) Pusat
Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri, BPPP, Kementerian Perdagangan 2 Tujuan
dari revitalisasi pasar rakyat adalah untuk merehabilitasi sarana dan prasarana
pasar rakyat sehingga menjadi lebih tertata, bersih dan sehat, meningkatkan
pelayanan dan akses yang lebih baik, meningkatkan pendapatan para pedagang dan
para pelaku ekonomi yang ada di masyarakat serta menjadikan pasar rakyat
sebagai penggerak perekonomian daerah. (Buletin APBN publik DPR RI). Program
revitalisasi pasar rakyat juga merupakan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor
7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) yang
mengamanatkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan
pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat
guna menigkatkan daya saing dalam bentuk pembangunan dan atau revitalisasi
pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitas
akses penyedia barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing.
(Kementerian Perdagangan)
Program pembangunan/revitalisasi pasar yang dilakukan oleh
pemerintah tahun 2015-2019 berjumlah 5.204 pasar dengan rincian pertahun
berturut-turut sebanyak 1.023, 793, 851, 1.520, dan 1.017 pasar. Pasar yang
direvitalisasi menggunakan sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 900 pasar
dan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 3.942 pasar. Kementerian
perdagangan telah membangun/revitalisasi pasar rakyat sebanyak 4.842 pasar (TP
dan DAK), Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 299 pasar, Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 7 pasar dan Aspirasi DPR sebanyak 56 pasar,
sehingga total keseluruhan sebanyak 5.204 pasar. Capaian output pasar yang
dibangun/revitalisasi telah terpenuhi melebihi target 5000 yaitu sebanyak 5204
pasar. Dengan jumlah pasar yang dibangun lebih dari 5000 pasar, pedagang yang
terdampak program minimal sebanyak 1,35 juta pedagang di seluruh Indonesia.
Rata-rata realisasi pembangunan fisik dengan dana DAK 2015-2018 sebesar 91%,
sementara dengan dana TP sebanyak 96%. Total anggaran yang digunakan dalam
pembangunan/revitalisasi pasar rakyat yang dilakukan oleh Kementerian
Perdagangan selama tahun 2015-2019 dengan menggunakan sumber dana DAK adalah
sebesar Rp 5.744.538.580.563,-. Sedangkan sumber dana TP sebesar Rp
5.913.537.135.459,-. Dari total dana DAK 93,90% digunakan untuk membangun pasar
tipe D dan 6,10% untuk pasar tipe C. sedangkan dari total dana TP 10,76%
digunakan untuk pasar tipe A, 49,24% untuk pasar tipe B, 19,19% untuk pasar
tipe C dan 20,81% untuk pasar tipe D. Rata-rata penyerapan dana dengan dana DAK
2015-2018 sebesar 89% sementara dengan dana TP sebesar 95%.
Rekomendasi : 1) Program pembangunan/revitalisasi pasar
rakyat dapat dilanjutkan dalam program Pembangunan/Revitalisasi pasar rakyat
yang pada periode 2020-2024 yang merupakan salah satu Janji Presiden dalam
Program Aksi untuk mewujudkan Visi dan Misi pada 5 (lima) tahun kedepan dengan
berbagai sumber anggaran prioritas seperti APBN (TP/DAK) atau APBD 2)
Pelaksanaan Program Pembangunan/Revitalisasi pasar rakyat yang pada periode
2020-2024 memproritaskan pada peningkatan kualitas bukan pada kuantitas. 3)
Syarat pasar yang dibangun/direvitalisais harus mengikuti aturan sesuai
Permendag No 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan
Sarana Perdagangan seperti bahwa pembangunan/revitalisasi pasar rakyat harus
berada di lokasi yang telah ada embrio pasar rakyat. 4) Peningkatan pemanfaatan
pasar yang telah direvitalisasi dengan mendorong pasar beroperasi setiap hari