Sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah (Kementerian Perdagangan) telah menyusun rencana aksi percepatan ekspor non migas, baik secara konvensional maupun melalui mekanisme skema imbal dagang. Melalui skema imbal dagang, Indonesia dapat meningkatkan volume ekspor maupun melakukan importasi tanpa menggunakan devisa sehingga tidak turut membebani perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan. Tujuan dari analisis ini adalah untuk menganalisis gambaran umum potensi ekspor di negara tujuan kerja sama imbal dagang, menganalisis kelayakan dan efek pengganda Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Imbal Dagang terhadap industri dalam negeri dan perekonomian nasional, menganalisis bentuk fasilitas pembiayaan ekspor yang diperlukan, serta menganalisis potensi risiko yang mungkin terjadi di masa depan. Berdasarkan hasil analisis, kesimpulan yang diperoleh adalah Skema imbal dagang memberikan manfaat untuk membuka akses pasar, meningkatkan ekspor nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi; Beberapa negara yang berpotensi untuk dilakukan imbal dagang antara lain RRT, India, Swiss, Amerika Serikat, Singapura, Vietnam, Belgia, Uni Emirat Arab, Mesir, Nigeria, Pilipina, Kenya, dan Afghanistan; Disamping manfaat, implementasi skema imbal dagang juga berpotensi menimbulkan resiko yang memberikan pengaruh terhadap kondisi politik, perekonomian dan keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha juga perlu memperhatikan potensi resiko yang ada di negara partner imbal dagang; Saat ini, terdapat 3 fasilitas pembiayaan yang dapat dipergunakan untuk skema imbal dagang, yakni Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Dukungan Trade Finance, PKE UKM, dan PKE Kawasan; Pelaksanaan imbal dagang dapat dilakukan dengan bentuk barter, counterpurchase or commercial compensation deals, buy-back arrangements, dan switch trades. Implementasi pelaksanaan imbal dagang tidak harus berupa inisiasi dari pemerintah, namun juga dapat berupa inisiasi langsung dari pelaku usaha. Negara yang terlibat imbal dagang juga bisa lebih dari 2 negara; serta Pelaku usaha sangat tertarik untuk melakukan imbal dagang, namun harus ada mekanisme dan juga dukungan yang jelas dari pemerintah, baik untuk teknis pelaksanaan imbal dagang maupun jaminan resiko dan juga dukungan pembiayaan dari pemerintah.