Salah
satu target Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla
selama periode 2014-2019, terkait dengan upaya pencapaian prinsip “Berdikari
dalam Bidang Ekonomi” di dalam target nomor 15 (lima belas) disebutkan bahwa
akan dijalankan kebijakan renovasi dan revitalisasi terhadap 5000 pasar rakyat
yang berumur lebih dari 25 tahun. Target besar tersebut membutuhkan pemahaman
awal yang komprehensif terhadap produk hukum terkait pengembangan pasar rakyat.
Menyikapi hal tersebut maka informasi terkait implementasi kebijakan
revitalisasi di Kementerian Perdagangan dan kementerian lainnya menjadi semakin
penting. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai landasan dan tolok ukur dalam
membangun indikator program renovasi dan revitalisasi pasar rakyat lima tahun
kedepan. Analisis ini bertujuan analisis arah pengembangan pasar rakyat serta
memberikan gambaran besar fokus dan tujuan yang harus dilakukan dalam tahapan
revitalisasi pasar rakyat tersebut melalui telaah literatur, Hasil dari
analisis menunjukkan bahwa Perlu adanya transformasi konsep pasar rakyat dimata
masyarakat yang menimbulkan persepsi bahwasanya pasar rakyat sekarang adalah:
pasar rakyat yang baik, nama “Pasar Rakyat” sendiri dapat diartikan sebagai
sebuah brand, yang dapat mewakili seluruh elemen yang bernaung di dalamnya,
perlunya transformasi konsep dan identitas pasar rakyat, penataan sistem
pengelolaan manajemen pasar.
Pasar rakyat merupakan salah satu wujud aplikasi ekonomi
kerakyatan yang paling mendasar. Dimana transaksi ekonomi dilakukan oleh rakyat
kebanyakan secara swadaya dengan mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia,
yang meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan lain
sebagainya. Keseluruh kegiatan ekonomi tersebut berbasis masyarakat yang
ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup tanpa mengekploitasi
sumber daya alam yang ada. Pasar tradisional merupakan basis ekonomi rakyat
yang memiliki potensi besar dan mampu menggerakkan roda perekonomian. Dalam
kondisi krisis pasar tradisional terbukti tetap bertahan dan mampu melayani
kebutuhan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat luas baik kalangan
menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Pasar tradisional telah menyumbangkan
lapangan kerja dan memberikan kehidupan bagi banyak orang. Saat ini di wilayah
Indonesia terdapat 13.450 pasar tradisional yang tersebar di seluruh penjuru
tanah air, dari jumlah tersebut menampung sebanyak 12,6 juta pedagang belum
termasuk para pemasok barang serta pengelola pasar. Oleh karena itu, keberadaan
pasar tradisional yang kini semakin terhimpit dari pesatnya pertumbuhan pasar
modern menjadi penting untuk segera diselamatkan. Salah satunya yakni melalui
program revitalisasi/ pengembangan pasar tradisional.
Pasar rakyat juga menjadi salah satu target Kabinet Kerja
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla selama periode 2014-2019.
Dalam Visi Misi dan Program Aksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, terkait dengan upaya pencapaian prinsip “Berdikari dalam Bidang Ekonomi”
di dalam target nomor 15 (lima belas) disebutkan bahwa akan dijalankan
kebijakan renovasi dan revitalisasi terhadap 5000 pasar rakyat yang berumur
lebih dari 25 tahun. Target besar tersebut tentu membutuhkan pemahaman awal
yang komprehensif terhadap produk hukum terkait pengembangan pasar rakyat.
Menyikapi hal tersebut maka informasi terkait implementasi kebijakan
revitalisasi di Kementerian Perdagangan dan kementerian lainnya menjadi semakin
penting. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai landasan dan tolok ukur
dalam membangun indikator program renovasi dan revitalisasi pasar rakyat lima
tahun kedepan dalam rangka memaksimalkan potensi pasar rakyat sebagai roda
perekonomian rakyat.
Mengaitkan definisi revitalisasi berdasarkan regulasi dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, terdapat beberapa hal yang dapat
disimpulkan dalam hal ini sebagai gambaran besar fokus dan tujuan dari
revitalisasi pasar rakyat itu sendiri, yaitu: Perlu adanya transformasi konsep
pasar rakyat dimata masyarakat yang menimbulkan persepsi bahwasanya pasar
rakyat sekarang adalah: pasar rakyat yang baik secara infrastruktur (Gozales
dan Waley, 2012), cakap secara pengelolaan, bermutu dan higienis dalam
penyajian bahan pangan lokal (Goldman dan Hino, 2005; Lagerkvist, Okello &
Kalanja, 2015), serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dalam prosesnya
penting untuk tetap mempetimbangkan kaitannya dengan elemen sosial dan
memperimbangkan kepentingan bukan hanya pengelola pasar dan pengunjung,
melainkan juga pedagang pasar sebagai penggiat utama dari pasar rakyat itu
sendiri. Nama “Pasar Rakyat” sendiri dapat diartikan sebagai sebuah brand, yang
dapat mewakili seluruh elemen yang bernaung di dalamnya. Mulai dari
ketersediaan fasilitas, sistem pengelolaan pasar, kategori pedagang, komoditas
yang diperjual belikan, dan hal-hal terkait lainnya. Dengan demikian maka brand
“Pasar Rakyat” akan dengan sendirinya menjadi rujukan bagi konsumen yang ingin
berbelanja ke pasar tradisional yang bersih, nyaman dan tepat ukur. Oleh karena
itu harus dikembangkan sebuah identitas standar dimana pasar rakyat merupakan
jaminan dari layanan pasar tradisional yang memiliki diferensiasi tersendiri
dibandingkan dengan pasar modern. Transformasi konsep dan identitas pasar
rakyat. Idealnya arah pengembangan dan transformasi fisik pasar rakyat dapatmemenuhi
ketentuan SNI 8152 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat.
Revitalisasi fisik yang baik pada akhirnya akan berdampak
pada revitalisasi ekonomi. Meskipun demikian, revitalisasi fisik juga berdampak
pada meningkatnyajumlah pedagang baru sehingga menambah tingkat persaingan.
Konsekuensi disisi pengelola pasarmaka omzet pendapatan pasar sudah pasti akan
meningkat seiring dengan perluasan pasar tersebut. Ke depannya, revitalisasi
perlu mempertimbangkan dampak pertumbuhan ekonomi yang terjadi bukan hanya dari
sisi pengelola pasar, melainkan juga dari sudut pandang pedagang. Perlu adanya
transformasi konsep pasar rakyat dimata masyarakat yang menimbulkan persepsi bahwasanya
pasar rakyat sekarang adalah: pasar rakyat yang baik secara infrastruktur,
cakap secara pengelolaan, bermutu dan higienis dalam penyajian bahan pangan
lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dalam prosesnya penting untuk
tetap mempertimbangkan kaitannya dengan elemen sosial dan memperimbangkan
kepentingan bukan hanya pengelola pasar dan pengunjung, melainkan juga pedagang
pasar sebagai penggiat utama dari pasar rakyat itu sendiri