ANALISIS PRIORITAS
JENIS BARANG DALAM RANGKA REVISI PERMENDAG NOMOR 53 TAHUN 2020
Dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan
Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar,
dan Perbatasan, Kementerian Perdagangan mendapatkan tugas untuk menetapkan
jenis barang seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk
Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan
Perbatasan.Sebagai
tindak lanjut, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut
Dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah
Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Peraturan ini selanjutnya
dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penetapan Jenis Barang Yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan
Perbatasan. Seiring dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan masyarakat di
daerah juga meningkat, maka perlu dilakukan revisi dan penambahan jenis barang
yang boleh diangkut sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan
masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Berdasarkan hal
tersebut, maka analisis ini dilakukan dengan tujuan memperoleh urutan prioritas
jenis barang yang dapat diangkut dalam program Pelayanan Publik Untuk Angkutan
Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan.
Selanjutnya dari hasil tersebut disusun rekomendasi jenis barang prioritas yang
dapat diusulkan untuk ditambahkan dan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53 Tahun 2020.
Untuk memperoleh jenis barang prioritas, maka analisis
dilakukan pada jenis barang yang diusulkan oleh daerah dengan mempertimbangkan
peraturan yang sudah berlaku serta tujuan dari diberlakukannya program
pelayanan publik untuk angkutan barang. Metode AHP (Analytical Hierarchy
Process) digunakan untuk menilai tingkat prioritas barang dengan
menggunakan kriteria yang didasarkan pada tujuan pelaksanaan program yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pembangunan daerah.
Berdasarkan analisis prioritas
menggunakan AHP terlihat bahwa kriteria jenis barang dengan prioritas tertinggi
yaitu bahan bakar dan energi, yang secara berurutan diikuti oleh kriteria
kebutuhan pangan, peralatan kesehatan, faktor produksi, dan kebutuhan rumah
tangga. Dari analisis juga diperoleh peringkat prioritas 30 jenis barang denganpermintaan terbanyak oleh
daerah dari total 195 jenis
barang. Jenis barang dengan prioritas tertinggi yaitu mesin
generator, diikuti mobil dan motor, peralatan pertanian, alat keperluan
nelayan, alat kesehatan dan kecantikan, alat pertukangan dan bahan bangunan,
serta alat-alat listrik. Adapun jika dilihat dari kelompok jenis barang, maka
kelompok prioritas yaitu alat listrik dan komponennya yang terdiri dari
generator dan kabel listrik.
Berdasarkan
analisis yang telah dilakukan, maka direkomendasikan:
a.Prioritas jenis barang dari hasil
analisis AHP dapat menjadi pertimbangan dalam menyarankan penambahan jenis
barang yang diangkut dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang dari
dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
b.Dari 30 jenis barang dengan
permintaan tertinggi oleh daerah terdapat dua (2) jenis barang yang terlihat
sejenis dengan jenis barang yang sudah tertera pada Permendag nomor 53 tahun
2020, yaitu pipa dan generator. Pada peraturan yang ada, sudah tertera bahwa
pipa air dan sejenisnya, dan Genset (generator set) menjadi jenis barang
prioritas yang dapat diangkut melalui jalur darat, air dan udara. Pelaksanaan
pengangkutan kedua jenis barang memerlukan perhatian lebih untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
c.Jika dilihat berdasarkan kelompok
jenis barang, jenis barang yang disarankan untuk diprioritaskan yaitu:
1)Prioritas 1: Alat listrik dan
komponennya seperti generator dan kabel listrik; Kendaraan dan alat perbengkelan seperti mobil
dan motor, pelumas, spare part dan alat perbengkelan lainnya; serta Peralatan
pertanian dan kebutuhan nelayan;
2)Prioritas 2: Alat kesehatan dan
kecantikan, serta alat pertukangan dan bahan bangunan;
3)Prioritas 3: Aneka barang
elektronik, serta Peralatan dan kebutuhan rumah tangga;
d.Sedangkan jika dbagi berdasarkan
kelompok jenis barang, maka tingkat prioritasnya yaitu:
1)Prioritas 1: Alat listrik dan
komponennya seperti generator dan kabel listrik; Kendaraan dan alat
perbengkelan seperti mobil dan motor, pelumas, spare part dan alat perbengkelan
lainnya; serta Peralatan pertanian dan kebutuhan nelayan;
2)Prioritas 2: Alat kesehatan dan
kecantikan, serta alat pertukangan dan bahan bangunan;
3)Prioritas 3: Aneka barang
elektronik, serta Peralatan dan kebutuhan rumah tangga.