DalamrangkapelaksanaanpenyelenggaraanprogrampelayananpublikuntukAngkutanBarangdaridankeDaerahTertinggal,Terpencil,Terluar,danPerbatasan,KementerianPerdaganganmendapatkan tugas untuk menentukan jenis
barang yang diangkut.Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan PresidenNomor70Tahun2017tentangPenyelenggaraanKewajibanPelayananPublikuntukAngkutanBarangdaridankeDaerahTertinggal,Terpencil,Terluar,dan
Perbatasan.
Jenis barang yang diangkut dalam
program pelayanan publikuntuk
Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil,Terluar, dan Perbatasan sebelumnya sudah
diatur dalam PeraturanMenteriPerdaganganNomor38Tahun2018tentangPenetapanJenisBarangYangDiangkutdalamProgramPelayananPublikUntukAngkutan Barang dari dan ke Daerah
Tertinggal, Terpencil, Terluar,danPerbatasan.PeraturaniniselanjutnyadicabutdandigantidenganPeraturanMenteriPerdaganganNomor53Tahun2020tentangPenetapan Jenis Barang Yang Diangkut dalam
Program PelayananPublikUntukAngkutanBarangdaridankeDaerahTertinggal,Terpencil,Terluar,danPerbatasan.Revisiinidilakukanmenyesuaikandenganperkembangankebutuhanmasyarakatdidaerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang dilalui olehTol Laut. Dalam peraturan terakhir, jenis
barang prioritas ditambahdan dibagi
kembali berdasarkan lokasi keberangkatan barang danjenisangkutanbarangyangdigunakan, yaitu:
Sebelumdirevisi,jenisbarangyangdiangkutkeDaerahTertinggal, Terpencil, Terluar, dan
Perbatasan hanya terdiri dari 25jenis
barang. Pada peraturan yang berlaku saat ini terdapat 32 jenisbarang yang dapat diangkut menggunakan
angkutan barang di daratdandilaut,danterdapat21jenisbarangyangdapatdiangkutmenggunakanangkutan barangdiudara.