ANALISIS
REGULASI E-COMMERCE DI INDONESIA TERHADAP
TRANS
PACIFIC PARTNERSHIP (TPP)
Analisis Regulasi E-Commerce Di Indonesia Terhadap Trans
Pacific Partnership (Tpp) dilatarbelakangi dilatar belakangi Pada Bulan Oktober
tahun 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia bermaksud untuk
bergabung dengan Trans Pacific Partnertship (TPT). Dalam perjanjian
internasional, ketika suatu negara menjadi bagian di dalam suatu kerjasama
internasional, merupakan kewajiban negara tersebut untuk menyesuaikan hukum
nasionalnya. TPP mencakup 30 Chapter, Pada Chapter 14 terdapat terdapat isu
mengenai e-commerce Jika akhirnya Indonesia menjadi bagian dari TPP maka
Regulasi ecommerce di dalam negeri harus dilakukan penyesuaian. Analisis ini
bertujuan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait ecommerce di
Indonesia dan ketentuan E-Commerce dalam TPP dan menganalisis Kesenjangan
regulasi E Commerce di Indonesia terhadap TPP Hasil analisis menunjukkan
apabila Indonesia bergabung dengan TPP perlu ada penyesuaian untuk beberapa
peraturan seperti UU ITE Pasal 10, UU Perdagangan Pasal 65 ayat 6, PP 82/2012
Pasal 48 dan beberapa pasal pada RPP TPMSE.
Hasil Analisis yang dilaksanakan, diharapkan dapat
memberikan berupa, langkah apa yang seharusnya ditempuh atau dilakukan.
Misalnya, apakah perlu dibuat undangundang baru tentang apa yang diatur dalam
TPP, apakah ketentuan tertentu dari TPP harus diadopsi untuk menggantikan
ketentuan yang sama yang terdapat dalam peraturanperundang-undangan,
apakah ketentuan peraturan perundang-undangan harus diamendemen atau direvisi
untuk disesuaikan dengan ketentuan TPP dan sebagainya.
Prinsip e-commerce dalam TPP sebagai berikut :
Peredaran informasi secara bebas melalui internet dan
digital economy dengan tetap tunduk pada perlindungan informasi pribadi.
· Prinsip perlindungan data pribadi dimana TPP menekankan perlunya
perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik mengingat hal ini
diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik sebagaimana
tercantum dalam Article 14.8: Personal Information Protection The Parties
recognise the economic and social benefits of protecting the personal
information of users of electronic commerce and the contribution that this
makes to enhancing consumer confidence in electronic commerce. · Setiap
negara anggota mengendalikan pesan elektronik komersial yang tidak dikehendaki
(spam) sebagaimana dijelaskan dalam Article 14.14: Each Party shall adopt or
maintain measures regarding unsolicited commercial electronic messages
12 negara anggota TPP setuju untuk tidak mensyaratkan
perusahaan yang berada di negara anggota TPP membangun pusat penyimpanan data
sebagai salah satu persyaratan beroperasi dalam pasar TPP. · setiap
negara anggota dapat mengakses dan menggunakan internet sebagaimana diatur
dalam Article 14.10 (a) access and use services and applications of a
consumer’s choice available on the Internet, subject to reasonable network
management;· Mengirim
informasi secara lintas batas sebagaimana diatur dalam Article 14.11 (2) Each
Party shall allow the crossborder transfer of information by electronic means,
including personal information, when this activity is for the conduct of the
business of a covered person; · Berbagi biaya koneksi internet antar negara anggota sebagaimana diatur
dalam Article 14.12 Internet Interconnection Charge Sharing The Parties
recognise that a supplier seeking international Internet connection should be
able to negotiate with suppliers of another Party on a commercial basis; · Penempatan
fasilitas jaringan komputer boleh menggunakan standar peraturan masing negara
yang memenuhi standar keamanan dan kerahasiannya komunikasi sebagaimana diatur
dalam Articlel 14.13 (1) The Parties recognise that each Party may have its own
regulatory requirements regarding the use of computing facilities, including
requirements that seek to ensure the security and confidentiality of
communication
Perlindungan terhadap konsumen dan perlindungan privasi
transaksi online di pasar anggota TPP mengatur pentingnya perlindungan konsumen
dalam transaksi elektronik yang dimungkinkan adanya kerja sama antar negara
anggota sebagaimana tercantum dalam Article 14.7 (1) The Parties recognise the
importance of adopting and maintaining transparent and effective measures to
protect consumers from fraudulent and deceptive commercial activities as
referred to in Article 16.7.2 (Consumer Protection) when they engage in
electronic commerce
Mendorong menggunakan perjanjian serta tanda tangan
elektronik untuk transaksi komersial dimana negara anggota diwajibkan untuk
mengakui validitas dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik sebagai
bukti yang sah adanya kesepakatan antara parapihak sebagaimana
dijelaskan dalam Article 14.6.(1) Except in circumstances otherwise provided
for under its law, a Party shall not deny the legal validity of a signature
solely on the basis that the signature is in electronic form.
Membantu usaha kecil dan menengah dalam memanfaatkan
ecommerce dengan mengedepankan kerjasama antar negara anggota sebagaimana
diatur dalam Article 14.15.(a) work together to assist SMEs to overcome
obstacles to its use f. Mendorong kerja sama antar negara untuk melindungi data
pribadi konsumen, perlindungan konsumen online, dan ancaman cybersecurity sebagaimana
dijelaskan dalam Article 14.16.(a) building the capabilities of their national
entities responsible for computer security incident response
Larangan perlakuan yang diskriminatif untuk produk
digital yang berasal dari negara lainnya sebagaimana dijelaskan dalam Article
14.4(1) No Party shall accord less favourable treatment to digital products
created, produced, published, contracted for, commissioned or first made
available on commercial terms in the territory of another Party, or to digital
products of which the author, performer, producer, developer or owner is a
person of another Party, than it accords to other like digital product
Prinsip e-commerce dalam UU ITE tahun 2008 secara umum
sejalan dengan ketentuan dalam TPP. Namun beberapa hal berpotensi tidak sejalan
dengan ketentuan dalam TPP antara lain: a. Pasal 2 menjelaskan bahwa UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia. Hal ini berpotensi tidak sejalan dengan
prinsip dalam TPP karena pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi dan
transaksi elektronik dalam UU ITE masih bersifat teritorial
Beberapa Rekomendasi :
1) Melakukan penyesuaian Undang Undang No.11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 2 yang mengatur
transaksi eletronik yang masih bersifat teritorial dan pasal 10 yang mengatur
lembaga sertifikasi keandalan yang masih ditentukan oleh negara Indonesia.
2) Melakukan Penyesuaian Undang Undang No. 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan khususnya Pasal 65 ayat 6 tentang sanksi administrasi
berupa pencabutan ijin.
3) Melakukan penyesuaian Peraturan Pemerintah RI Nomor 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik khususnya
Pasal 48 yang mengatur kewajiban kontrak elektronik yang ditujukan pada
penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
4) Melakukan penyesuaian Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik khususnya Pasal 4 dan 5
tentang penyelsaian sengketa transaksi elektronik di Indonesia, Pasal 8, 12,
13, 14, 18, 19, 20 dan 25 yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk
memiliki identitas, melakukan pendaftaran, dan memiliki domain di Indonesia;
dan Pasal 67 tentang peraturan perpajakan di Indonesia.