Analisis ini bertujuan untuk melakukan pemilihan produk ekspor Indonesia yang akan kembali diperjuangkan masuk ke dalam daftar Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat (AS) serta menyusun argumentasi petisi. Hal inidilaterbelakangi oleh adanya inisiasi Pemerintah AS untuk meninjau ulang status eligibilitas produk Indonesia yang menerima GSP tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Federal Register Vol. 85 No. 41. Metode analisis menggunakan analisis deskriptif dengan melihat kinerja ekspor Indonesia ke AS atas produk-produk yang menjadi objek tinjauan tahunan GSP. Hasil analisis menyimpulkan bahwa nilai fasilitas GSP yang dimanfaatkan Indonesia semakin meningkat yang mengindikasikan bahwa pemberian fasilitas GSP akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke AS. Dalam rangka mendukung efektivitas pemanfaatan GSP, maka produk- produk yang menjadi objek tinjauan GSP AS tahun 2020 harus dipilih secara seletif sesuai dengan kinerja perdagangannya. Dari total 16 produk yang ditinjau ulang, Indonesia perlu mengajukan petisi permohonan GSP untuk sembilan produk, dengan argumentasi antara lain: produk bukan merupakan kategori sensitif atau strategis bagi industri domestik AS, pemberian GSP terhadap Indonesia akan menguntungkan konsumen karena menambah preferensi produk, dan Indonesia belum pernah atau sudah lama tidak memperoleh fasilitas GSP untuk beberapa produk.