Analisis Potensi Kerjasama
Perdagangan Indonesia - Kuba
Arahan
Presiden RI untuk membuka akses pasar baru di negara non tradisional, untuk itu
Kementerian Perdagangan telah melakukan dialog dengan Duta Besar Kuba untuk
Indonesia pada tanggal 24 Januari 2020 di Kementerian Perdagangan. Hasil
pertemuan tersebut menghasilkan akan dilakukannya pendalaman kerja sama melalui
Working Group on Trade and Investment (WGTI) serta mekanisme
pembayaran/transaksi. Dalam hal mengurangi deficit neraca perdagangan, Kuba dan
negara negara-negara Karibia merupakan penyumbang surplus perdagangan Indonesia
sebesar USD 199 juta pada tahun 2018 serta memiliki potensi yang cukup baik
dengan mendorong kerjasama sektor jasa dan investasi. Badan Pengkajian dan
Pengembangan Perdagangan telah melakukan analisis untuk melihat peluang
Kerjasama perdagangan Indonesia dengan Kuba, melihat daya saing produk-produk
Indonesia di pasar Kuba, serta melihat indikasi cost and benefit dalam
kerjasama perdagangan Indonesia dengan Kuba.
Analisis
ini menggunakan indikator perdagangan di antaranya neraca perdagangan bilateral
dan global, produk ekspor dan impor utama, indeks daya saing Revealed
Comparative Advantage, Trade Complementary Index serta partial equilibrium
untuk melihat cost benefit dari penurunan tarif bea masuk dari kedua negara.
Total
perdagangan Indonesia -Kuba pada tahun 2018 mencapai USD 14,3 juta, sedangkan
neraca perdagangan Indonesia surplus sebesar lebih kurang USD 12 Juta. Surplus
ini seluruhnya berasal dari sector non migas. Kinerja ekspor non-migas Indonesia ke Kuba
dalam kurun waktu 2014-2018 juga menunjukan tren pertumbuhan sebesar 41,67% per
tahun dengan perubahan nilai ekspor dari USD 2,74 juta pada tahun 2014 menjadi
USD 13,26 juta pada tahun 2018 dengan nilai ekspor tertinggi terjadi pada tahun
2018. Nilai ekspor pada tahun 2018 sendiri mengalami kenaikan ekspor sebesar
57,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2017). kinerja impor non-migas
Indonesia dari Kuba dalam kurun waktu 2014-2018 juga menunjukan tren
pertumbuhan sebesar 96,09 % per tahun dengan perubahan nilai impor dari USD
1,91 juta pada tahun 2014 menjadi USD 9,95 juta pada tahun 2018. Produk ekspor
Utama Indonesia ke Kuba Komoditas ekspor utama non migas Indonesia ke Kuba di
dominasi oleh kertas (HS 480257) yang memberikan kontribusi ekspor sebesar
28,45 % pada tahun 2018. Produk Impor Utama Indonesia ke Kuba Komoditas impor
utama Indonesia dari Kuba di dominasi oleh antiserum dan fraksi darah lainnya
(HS 300212) dengan kontribusi terhadap impor sebesar 30,85%.
Berdasarkan
Nilai Trade Complementarity Index menjelaskan bahwa skan bahwa sejak tahun
2014, tingkat kesesuaian ekspor Kuba terhadap struktur impor Indonesia lebih
rendah dibandingkan ekspor Indonesia terhadap struktur impor Kuba. Sebagai
contoh tingkat kesesuaian ekspor Kuba terhadap impor Indonesia tahun 2018
sebesar 4,98% sedangkan tingkat kesesuaian ekspor Indonesia terhadap impor Kuba
sebesar 17,38%. Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki kemampuan yang lebih
baik untuk memenuhi permintaan impor Kuba dibandingkan Kuba dalam memenuhi
permintaan impor Indonesia. Berdasarkan Revealed Symetric Comparative Advantage
(RSCA) diperoleh bahwa produk Indonesia yang memiliki daya saing di pasar
global diantaranya adalah animal and animal product; vegetable products,
foodstuffs; mineral products; plastics/rubber; wood and wooden products;
textile; and footwear/headgear. Sedangkan Indonesia unggul terhadap Kuba secara
komparatif untuk produk-produk vegetable product, mineral product, chemical and
allied industries, plastic/rubber, raw,hides, skin, leather and furs, wood and
wooden product, textile, footwear/headgear, stone/glass, machinery electrical,
dan transportation. Sedangkan Kuba unggul terhadap Indonesia untuk produk
animal product, foodstuffs, metals dan miscellaneous.
Berdasarkan
hasil perhitungan cost benefit kedua negara dengan simulasi penurunan tarif
100% maka didapatkan peningkatan ekspor yang dinikmati oleh Indonesia
berdasarkan nilai trade creation adalah USD 559,43 ribu, sementara yang
peningkatan ekspor cuba ke Indonesia sedikit lebih kecil yaitu USD 546,69 ribu.
Berdasarkan nilai trade diversion, Indonesia memiliki nilai yang lebih kecil
dibandingkan dengan nilai trade creation atau kerjasama ini dapat bermanfaat secara
bilateral bagi Indonesia. Adapun untuk Kuba, nilai trade diversion –nya lebih
besar dari trade creation. Hal ini berarti kerjasama Indonesia-Kuba bermanfaat
bagi pihak lainnya. Hal ini dapat terjadi karena Kuba mendapat embargo ekonomi
dari Amerika Serikat sehingga kerjasama dengan dunia membuka akses bagi
negara-negara lain untuk mengekspor barangnya ke Kuba. Untuk parameter kenaikan
impor, kenaikan impor Kuba dua kali lebih besar dari Indonesia. Hal ini berarti
bahwa kerjasama ini menguntungkan dari sudut pandang neraca perdagangan.
Selanjutnya dari parameter kenaikan kesejateraan, peningkatan kesejateraan
Indonesia juga lebih besar dari Kuba. Indikator ini menunjukkan bahwa penurunan
tarif bermanfaat dalam peningkatan kesejateraan konsumen Indonesia.Konsekuensi
dari penurunan tarif adalah kehilangan pendapatan pemerintah dari tarif. Oleh
karena rata-rata tarif Kuba lebih tinggi dari Indonesia maka kehilangan
pendapatan Kuba dari tarif impor lebih tinggi dari Indonesia. Kerjasama
Indonesia – Kuba berdasarkan hasil perhitungan dengan metode Partial
Equilibrium (PE) akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Kuba dan juga
meningkatkan kesejateraan konsumen di kedua negara, terutama Indonesia.
Berdasarkan
hasil turun lapang di Medan, Sumatera Utara, Para eksportir menyatakan kesiapan
dalam melakukan perdagangan ke negara Kuba melihat beberapa faktor, seperti
produk yang berpotensial untuk di ekspor ke negara Kuba. Eksportir sendiri
sedang mengembangkan potensi di pasar Trinidad Tobacco (Laut Karibia). Berbagai
kendala dan hambatan yang dialami oleh eksportir salah satunya terkait daerah
spesifik pasar (pemetaan daerah untuk dilakukan ekspor) serta dukungan dari
pemerintah untuk memastikan keamanan dalam hal pembayaran serta komitmen
apabila produk telah melakukan pelayaran ke negara tujuan. Perlu adanya
ekspansi produk-produk Indonesia ke pasar-pasar non tradisional, salah satunya
negara Kuba melalui pemanfaatan perjanjian kerjasama perdagangan internasional
Indonesia. Selain itu, memberikan informasi kepada eksportir mengenai pemataan
daerah, memaksimalkan peran FTA center untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan
advokasi serta pendampingan dari dinas dan pihak-pihak terkait untuk meyakinkan
para eksportir tentang potensi ekspor di negara Kuba.
Berdasarkan analisis
yang dilakukan diatas, Indonesia disarankan untuk melakukan perjanjian
kerjasama perdagangan Indonesia – Kuba, dengan mempertimbangkan produk ekspor
dan impor yang berpotensial bagi Indonesia.