Perkembangan
perekonomian disertai kemajuan teknologi saat ini memacu persaingan para pelaku
usaha dalam kegiatan perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun
perdagangan online. Hal ini sejalan dengan semakin banyak bermunculan pelaku
usaha baik yang berwujud toko fisik (offline) seperti mini market, department
store, pasar swalayan (supermarket), maupun penjualan barang di toko online
melalui berbagai platform marketplace. Untuk bertahan dalam persaingan, setiap
pelaku usaha memiliki strategi pemasaran yang tepat serta memanfaatkan setiap
peluang yang ada guna menguasai pasar. Secara alamiah dalam transaksi
perdagangan, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen tidak dapat dipisahkan,
karena keduanya saling membutuhkan satu dengan yang lain. Berdasarkan hubungan
tersebut, pelaku usaha batasan dan aturan yang untuk menjamin terciptanya
tertib niaga dan konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya
adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini sejalan dengan kewajiban pelaku usaha
untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.Salah satu informasi
yang dimaksud adalah perihal pencatuman harga barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan oleh para pelaku usaha. Pencantuman harga pada barang merupakan
pencantuman label harga pada barang yang menunjukkan nilai barang yang
ditawarkan dalam mata uang tertentu (Bank Indonesia, 2014). Tujuan utama dari
pencantuman harga pada barang adalah memberikan transparansi harga dalam rangka
perlindungan konsumen. Pencantuman label harga pada barang dapat mempermudah
konsumen untuk memperoleh informasi akan harga barang dan dapat
membandingkannya dengan penjual yang lain sehingga konsumen dapat menentukan
barang yang akan dibeli dengan harga terbaik.
Untuk
meningkatkan ketertiban dalam proses niaga yang dilakukan oleh pelaku usaha
maka Pemerintah mengatur kewajiban mengenai penerapan pencantuman harga pada
barang yang diperdagangkan telah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang
Diperdagangkan.
Tujuan
dari peraturan ini adalah agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai harga barang dan/atau tarif jasa yang ditawarkan atau
diperdagangkan kepada konsumen, sehingga konsumen bisa mendapatkan barang
dan/atau jasa yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
diperjanjikan. Disamping itu, pelaku usaha juga dapat bertanggung jawab atas
kebenaran harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan. Pelaksanaan
Permendag Nomor 35 Tahun 2013 salah satunya berlaku untuk toko modern seperti
supermarket, grosir dan minimarket.
Namun
pelaksanaanya, di toko modern masih sering ditemui pelanggaran seperti
kesalahan peletakkan barang yang diperdagangkan pada rak yang memiliki label
harga yang berbeda, kelalaian pelaku usaha untuk mengganti atau memperbarui label
harga, serta ketidaksesuaian antara harga yang tertera di rak dengan harga yang
yang harus dibayarkan oleh konsumen di
kasir.
Hal ini tentunya akan merugikan konsumen dan merupakan salah satu bentuk
ketidak patuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Diperlukan
perhatian bagi kedua belah pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen serta perlu
adanya pengawasan dari pemerintah agar implementasi terhadap Permendag Nomor 35
Tahun 2013 oleh pelaku usaha berjalan dengan baik dan efektif Pencantuman harga
pada barang merupakan salah satu bentuk kepatuhan pelaku usaha dan perlindungan
konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Analisis ini bertujuan untuk
mengevaluasi penerapan dan kendala dalam pelaksanaan Permendag Nomor 35 Tahun
2013 oleh toko modern serta mengevaluasi monitoring pengawasan pelaksanaan
Permendag Nomor 35 Tahun 2013 oleh pemerintah daerah.
Analisis
ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan
sebagian besar pelaku usaha toko modern sudah menerapkan pencantuman harga
namun mereka belum memahami isi Permendag 35/2013. Masih ditemukan pelanggaran,
khususnya di toko modern kelompok minimarket dan supermarket lokal. Sementara
itu, pelaksanaan pengawasan terkait pencantuman harga yang dilakukan oleh
pemerintah daerah belum optimal. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan
pencantuman harga belum dijadikan prioritas oleh pemerintah daerah.
Tujuan
dari analisis ini adalah mengevaluasi kendala dan pelaksanaan Permendag Nomor
35
Tahun
2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan oleh
pelaku usaha toko modern, dan mengevaluasi kendala dan pelaksanaan monitoring
serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap Permendag Nomor
35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang
Diperdagangkan.
Hasil
evaluasi pelaksanaan Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga
Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan oleh toko modern adalah sebagai
berikut :
a.Berdasarkan
hasil survei dari tim analisis Evaluasi Pelaksanaan Permendag Nomor 35 Tahun
2013 oleh Toko Modern ditemukan bahwa terdapat 58% pelaku usaha toko modern
belum mengetahui adanya Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga
Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan, sedangkan 33% pelaku usaha sudah
mengetahui adanya Permendag tersebut namun tidak memahami isi peraturannya.
b.Pencantuman
harga pada barang yang diperdagangkan sudah diterapkan oleh pelaku usaha toko
modern. Namun masih ditemukan pelanggaran, khususnya di toko modern kelompok
minimarket dan supermarket lokal. Dari hasil survei, ditemukan 102 pelanggaran
terkait pelaku usaha tidak mencantumkan harga, 8 pelanggaran terkait label
harga tidak jelas atau sukar dipahami, dan 17 pelanggaran terkait
ketidaksesuaian posisi/letak barang dengan label harga.
c.Sebanyak
25% pelaku usaha toko modern mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila
terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak/display dengan harga di
kasir. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendag Nomor 35 Tahun 2013.
d.Pelaku
usaha belum menerapkan sanksi yang signifikan kepada pegawai yang lalai dalam
melakukan pengecekan dan penyesuaian harga di rak/display. Sebanyak 58% pelaku
usaha hanya memberikan teguran lisan dan tertulis bagi pegawai yang lalai,
sedangkan 33% pelaku usaha memberlakukan sanksi berupa penggantian sejumlah
selisih harga yang tertera di rak dengan harga di kasir terhadap pegawai yang
lalai tersebut.
e.Sebanyak
33% pelaku usaha toko modern belum melakukan kontrol secara optimal terhadap
pencantuman harga. Bentuk kontrol terhadap pencantuman harga yang sudah
dilakukan oleh sebagian besar pelaku usaha toko modern adalah melakukan
pengecekan dan mengupdate harga pada rak/display setiap hari.
f.Kendala
toko modern dalam pelaksanaan pencantuman harga pada barang yang diperdagangkan
antara lain : belum adanya sosialisasi permendag nomor 35 tahun 2013 oleh
pemerintah daerah, frekuensi perubahan harga yang terlalu cepat dan kurangnya
jumlah SDM/personel yang menangani pencantuman harga pada barang.
g.Pelaksanaan
pengawasan terkait pencantuman harga yang dilakukan oleh pemerintah daerah
belum optimal. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan kegiatan terkait
pencantuman harga belum dijadikan prioritas oleh pemerintah daerah.
h.Pemerintah
daerah belum pernah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat
terkait Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Pada Barang dan
Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Upaya
untuk meningkatkan penerapan pencantuman harga pada barang dapat dilakukan oleh
pemerintah melalui beberapa langkah sebagai berikut:
a.Pemerintah
daerah perlu melakukan pembinaan kepada konsumen terkait hak konsumen untuk
memperoleh atau mengetahui harga yang tercantum di barang/rak toko modern
sesuai
b.dengan
Permendag Nomor 35 Tahun 2013.
c.Pemerintah
daerah perlu melakukan pembinaan kepada pelaku usaha toko modern untuk
menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35 tahun 2013 secara efektif
agar masyarakat tidak dirugikan.
d.Ditjen
PKTN perlu mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi dan
melakukan monitoring/pengawasan kepada pelaku usaha dalam menerapkan Permendag
nomor 35 tahun 2013 terutama kepada toko modern lokal di daerahnya