Dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, Pemerintah menetapkan Kawasan Batam Aero Tecnic sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK BAT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan wilayah Nongsa di Pulau Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dilaksanakan oleh Administrator KEK yang dibentuk oleh Dewan Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus, perizinan impor atas barang yang dikenakan pembatasan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, untuk kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan perizinan ekspor dan impor, serta kebutuhan dukungan terhadap percepatan proses penyelenggaraan perizinan, khususnya perizinan ekspor dan impor di KEK Nongsa dan KEK BAT, agar mampu mendukung peningkatan ekonomi wilayah Batam secara khusus dan ekonomi Indonesia secara umum. Dalam rangka pembangunan dan pengelolaan, Badan Usaha untuk KEK Nongsa dan KEK BAT sudah ditetapkan, namun demikian Administrator KEK untuk proses penyelenggaraan perizinan di KEK belum dibentuk. Dalam masa transisi pembentukan Administrator KEK, penyelenggaraan perizinan dilaksanakan oleh BP Batam. BP Batam mengalami hambatan dalam proses penyelenggaraan perizinan karena sebagai unit yang baru, Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK belum memiliki sistem manajeman yang mendukung untuk pelaksanaan tugas tersebut, baik dari sisi SDM yang memahami proses penyelanggaraan perizinan maupun infrastruktur sarana prasarana baik fisik maupun sistem informasi dan teknologi yang mengakomodir platform perizinan online dan terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Adapun kebutuhan perizinan impor di KEK Nongsa dan KEK BAT antara lain adalah perizinan impor untuk produk tekstil, minuman beralkohol, produk hewan, mesin printer, produk plastik, besi baja dan turunannya, serta barang modal dalam keadaan tidak baru.