Analisis
Pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan di Era Otonomi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP) mewajibkan kepada seluruh perusahaan di
wilayah Republik Indonesia untuk mendaftarkan perusahaannya. Dengan adanya
kebijakan tersebut setiap perusahaan yang ada di Indonesia diwajibkan untuk
mendaftarkan perusahaannya ke instansi pemerintah, dalam hal ini melalui Kantor
Pendaftaran Perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota/Kotamadya dan seluruh Kantor
Dinas/Suku Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan atau
Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di daerah. Bagi pemerintah, WDP dapat dijadikan sumber informasi
dalam membina dunia usaha di dalam negeri. Kemudian bagi swasta, informasi
tersebut dapat digunakan dalam menemukan mitra bisnis di seluruh Indonesia
sehingga diharapkan dapat pendorong peningkatan investasi di dalam negeri.
Setelah berjalannya UU RI No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perkembangan WDP dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Pada tahun 2006, perusahaan yang melakukan wajib daftar perusahaan berjumlah
104.380 perusahaan, kemudian pada tahun 2012 menurun menjadi 898 perusahaan.
Kondisi ini menjadi permasalahan dalam program pemerintah yang ingin
mengembangkan dan meningkatkan investasi di dalam negeri dan transparansi
publik. Beberapa dugaan yang menyebabkan penurunan tingkat pelaksanaan WDP
adalah karena kurang tegasnya sanksi yang dikenakan kepada perusahaan yang
tidak melakukan WDP, mahalnya biaya pengurusan dan lamanya waktu pengurusan WDP
Berpijak pada konteks di atas, maka dapat
dirumuskan pertanyaan penelitian yang akan diangkat dalam analisis ini, yaitu:
a. Bagaimana hubungan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan peraturan perundangundangan terkait
lainnya. b. Bagaimana efektifitas implementasi UU WDP di era otonomi daerah. c.
Kebijakan yang dapat mendukung terciptanya tertib wajib daftar perusahaan.
Tujuan Penelitian a. Mengetahui hubungan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. b. Mengetahui
efektifitas implementasi UU WDP di era otonomi daerah. c. Merekomendasikan
kebijakan yang dapat mendukung terciptanya tertib wajib daftar perusahaan.
Metodologi Penelitian Analisis yang digunakan dalam
melihat hubungan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
bersifat descriptive evaluative dengan menggunakan dasar analisis ketentuan
hukum normatif. Dalam melakukan analisis efektifitas implementasi UU WDP di era
otonomi daerah digunakan metode analisis Regulatory Impact Assessment (RIA).
RIA ini merupakan suatu alat evaluasi kebijakan dan sebuah metode yang
bertujuan menilai secara sistematis pengaruh negatif dan positif regulasi yang
sedang diusulkan ataupun yang sedang berjalan. RIA juga berfungsi sebagai alat
pengambilan keputusan, karena didalam RIA itu sendiri terdapat suatu metode: a)
yang secara sistematis dan konsisten mengkaji pengaruh yang ditimbulkan oleh
tindakan pemerintah, dan b) mengkomunikasikan informasi kepada para pengambil
keputusan.
Guna menyatukan pemahaman terhadap kewajiban
pendaftaran perusahaan terkait dengan adanya materi yang kontradiktif antara UU
WDP dengan UU PT, maka perlu dilakukan antara lain : 1. Sosialisasi terhadap
pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran perusahaan perlu terus dilakukan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menyadarkan pelaku usaha yang belum patuh
terhadap UU WDP. 2. Koordinasi antar kementerian yang terkait dengan
pendaftaran perusahaan (Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM,
Pemda) perlu diintensifkan. 3. Implementasi sistem jaringan komputerisasi dan
program aplikasi WDP dapat dilakukan pemerintah dengan cara antara lain : a)
Pemerintah pusat mendata kembali daerah-daerah yang mengirimkan maupun yang
tidak mengirimkan data TDP terbaru baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
Pendataan tersebut untuk mengatur strategi solusi bagi daerah yang mengirim
maupun tidak, setelah itu diidentifikasi penyebabnya. b) Mengadakan pelatihan
serta pendampingan petugas pengelola WDP di daerah. Dengan memodifikasi
aplikasi WDP yang ada sehingga
mempermudah petugas daerah dalam menginput data, maka diperlukan
pelatihan bagi petugas di daerah. c) Melakukan pendekatan kepada para pimpinan
daerah dalam mengefektifan pengelolaan WDP di daerah. Pendekatan kepada
pemimpin di daerah sangat diperlukan karena komitmen pimpinan daerah terhadap
pendataan akan berdampak pada kelancaran program WDP. d) Melakukan koordinasi
dan sosialisasi secara kontinyu dengan pengguna dan pengelola WDP di daerah.
Kegiatan ini perlu dilakukan karena sering terjadi perpindahan petugas di
daerah. e) Mengadakan evaluasi secara berkala kepada lembaga yang
bertanggungjawab dalam mengelola WDP. Evaluasi sangat diperlukan untuk
melakukan perbaikan terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul.