Perjanjian Indonesia-Korea sudah ditandangani pada Desember tahun 2020.
Proses ratifikasi ke DPR perlu didukung dengan analisis Cost and Benefit Analysis,
prognosa dan Strength-Weakness-Opportunities-Threats (SWOT) IndonesiaKorea CEPA. Hasil Prognosa terhadap perdagangan barang dan investasi
menunjukkan bahwa IKCEPA akan memberikan dampak positif bagi Indonesia.
IK-CEPA memberikan manfaat bagi Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan
menjadi USD 21.9 milyar, pertumbuhan ekonomi sebesar 2,43%, pertumbuhan
investasi sebesar 15,59%, peningkatan ekspor Indonesia ke Korea Selatan
sebesar 19,8%, tambahan surplus neraca perdagangan Indonesia sebesar USD
1.2 milyar dan penyerapan tenaga kerja tidak terampil sebesar 4,56%.
Hasil analisa SWOT menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjalankan
strategi agresif (Strategi SO) dengan memanfaatkan kekuatan domestik Indonesia
untuk menarik manfaat sebesar-besarnya dari peluang-peluang eksternal yang
ada dari perjanjian kerjasama IK-CEPA ini. Berdasarkan hasil analisis diatas,
maka rekomendasi dari studi ini adalah segera meratifikasi perjanjian ini agar
manfaatnya dapat segera dinikmati oleh para pelaku usaha.