Ke Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI)
Indonesia mempunyai peran
besar dalam industri produk halal karena merupakan negara dengan populasi
muslim paling tinggi di dunia. Tergabungnya Indonesia ke dalam OKI sudah
seharusnya dimanfaatkan Indonesia untuk melakukan ekspansi ekspor produk ke
kawasan Timur Tengah dan Afrika dalam rangka mengurangi ketergantungan pada
negara-negara tradisional. The Organization
of Islamic Cooperation (OIC) atau Organisasi
Kerjasama Islam (OKI) (sebelumnya bernama Organisasi Konferensi Islam) berdiri
pada tahun 1969 dengan beranggotakan 57 negara dengan total jumlah penduduk 1,7
miliar. Besarnya potensi dan pasar yang dimiliki oleh OKI, menjadikan OKI sebagai
pasar non tradisional yang potensial bagi ekspor produk-produk Indonesia.Pada tahun 2016, proporsi
ekspor migas Indonesia ke negara-negara OKI lebih mendominasi yaitu sebesar USD 18.334 juta
dibandingkan dengan ekspor non-migas yaitu sebesar USD 17.209 juta. Untuk
ekspor non migas sendiri, ekspor sektor industri menduduki posisi pertama
dibandingkan dengan ekspor sektor pertanian dan tambang walaupun
perkembangannya dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Sektor pertanian
menduduki posisi terakhir diantara kategori komoditas ekspor ke negara-negara
OKI. Perkembangan ekspor sektor pertanian cenderung berfluktuasi.
Sebagai negara dengan
populasi muslim terbesar di dunia Indonesia memiliki peranan besar dalam
industri halal global. Sayangnya kesadaran produsen produk halal dalam
melakukan sertifikasi masih rendah, sehingga nilai perdagangan ekspor produk
halal Indonesia ke dunia masih rendah. Diantara negara anggota OKI sendiri,
Indonesia berada peringkat ke-10 untuk kontribusi produk halal.Peningkatan ekspor produk
halal ke negara-negara OKI menjadi urgensi yang perlu dilakukan Indonesia.
Terdapat setidaknya dua alasan yang mendasari hal tersebut. Pertama, potensi
perdagangan dengan negara-negara OKI dapat menjadi tujuan ekspor alternatif
Indonesia, disamping memperluas diversifikasi tujuan ekspor. Apalagi mengingat
adanya ketidakpastian ekonomi global akibat adanya perang dagang antara
Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat. OKI memiliki peranan strategis
dalam membuka akses pasar produk Indonesia ke negara-negara di kawasan Timur
Tengah dan Afrika. Dan yang kedua, sebagai upaya pemenuhan target perdagangan
intra OKI sebesar25 persen pada tahun 2025. Hal ini tentunya menjadi tantangan sekaligus
peluang yang perlu dijadikan komitmen pemerintah melalui dukungan kebijakan dan
regulasi yang tepat serta bersinergi dengan pelaku usaha dalam memfasilitasi
pengembangan produk halal Indonesia.
Berdasarkan
hasil analisis Revealed Comparative Advantage (RCA) diketahui
produk-produkyang berpotensi halal Indonesia yang berdaya saing di negara OKI yaitu
Makanan olahan, produk kimia, alas kaki, produk ikan, kosmetika dan parfum
serta rumput laut, hal ini terlihat dari RCA >1.Produk potensial terbesar adalah produk ikan yaitu ikan segar dan beku
sebesar USD 24,99 juta. Potensi kedua terbesar yaitu makanan olahan antara lain
ikan dan udang kemasan serta minuman ringan sebesar USD 17,15 juta. Dairy
products, peralatan medis, serta produk farmasi juga merupakan produk yang
berpotensi untuk di ekspor ke negara OKI dengan nilai pasar sebesar USD 10,14
juta, USD 5,58 juta serta USD 186 ribu.Permintaan akan produk halal tidak hanya datang
dari kalangan muslim semata, tetapi juga nonmuslim, hal ini disebabkan karena
meningkatnya preferensi masyarakat nonmuslim untuk mengkonsumsi produk-produk
berlabel halal.
Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Indonesia telah memiliki
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH), dimana BPJPH sesuai dalam pasal 7 dan 10 UU tersebut bekerjasama dengan
MUI untuk menetapkan kehalalan produk. Sehingga pelaku usaha dalam negeri telah
memiliki aspek pendukung legal formal (sertifikat halal). Namun demikian
sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI belum sepenuhnya diakui dan diterima di
beberapa pasar tujuan ekspor. Pemerintah secepatnya perlu mengambil langkah pro
aktif dalam rangkamemastikan sertifikasi halal dan produk halal Indonesia dapat diterima
di pasar global khususnya pasar OKI.Sektor produk halal menjadi potensi yang yang
sangat besar bagi produk- produk UKM Indonesia. Salah satu upaya untuk
meningkatkan ekspor UKM untuk produk halal yaitu dengan mengikuti pameran
Internasional.
Dalam usaha
meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI, analisis ini
menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat digunakan oleh pemerintah
Indonesia untuk dapat dipertimbangkan. Beberapa strategi yang bisa meningkatkan
ekspor halal produk ke negara OKI antara lain: (1) Pengembangan kerjasama
dengan negara tujuan ekspor untuk pasar produk halal dan saling keberterimaan
sertifikasi halal; (2) Meningkatkan kemampuan pelaku usaha/industri dalam
pengembangan produk halal; (3) Riset untuk memperkuat difersifikasi produk
halal berbasis pada inovasi dan kebutuhan pasar; (4) Mendukung UKM sebagai
basis pengembangan produk halal; dan (5) Peningkatan literasi dan promosi
kepada masyarakat mengenai produk halal.Terkait data Khusus Tentang Produk Halal yang
menjadi salah satu kendala selama melakukan analisis tentang produk halal,
mulai dari ragam dan jenis produk/kode HS, jumlah pelaku usaha sampai dengan
nilai produksi dan nilai pasar produk halal. Sehingga diharapkan pemerintah
dalam hal ini adalah BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memerhatikan dan
menerbitkan data-data sekunder berkaitan dengan industri produk halal.