ANALISIS
HARGA BATAS BAWAH DAN HARGA BATAS LELANG GULA KRISTAL RAFINASI PADA PASAR
LELANG KOMODITAS
Atas pertimbangan potensi rembesan GKR
sekaligus memberikan akses yang sama bagi industri makanan dan minuman skala
besar, menengah, dan kecil, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Melalui Pasar Lelang Komoditas. Sebagai tindaklanjut, telah ditetapkan PT Pasar
Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal
rafinasi melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017
tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. Sebagai
penyelenggara lelang, PT PKJtelah menyiapkan konsep dan mekanisme lelang
GKR secara online untuk dilakukan simulasi. Namun demikian, masih terdapat 1
(satu) aspek dalam mekanisme lelang yang belum dicapai kesepakatan, yaitu
metode penentuan Harga Batas Bawah (HBB) dan Harga Batas Atas (HBA) penjualan
GKR yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 pada
Permendag dimaksud. Penentuan HBB dan HBA bersifat strategis karena menentukan
dinamika lelang serta harus mempertimbangkan efisiensi dan keuntungan bagi
peserta lelang. Dengan demikian, penelitian terkait penentuan rentang harga
lelang perlu dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk: (a) menganalisis rentang harga GKR pada Pasar Lelang Komoditas (PLK) dan
(b) merumuskan rekomendasi kebijakan harga GKR pada (PLK). Adapun hasil
penelitian akan disajikan sebagai berikut. Pada bagian Metode Penelitian,
dijelaskan konsep/teori terkait harga batas tertinggi dan terendah serta harga
paritas melalui literatur review. Pada bagian hasil dan pembahasan, rentang
harga lelang GKR dijelaskan dengan pendekatan harga paritas secara kuantitatif
dengan komponen/variabel yang bersumber dari data primer/sekunder. Pada bagian
akhir, dijelaskan kesimpulan dan rekomendasi hasil penelitian sebagai dasar
pengambilan kebijakan.
Berdasarkan Pasal 11 pada Permendag Nomor
16/MDAG/PER/3/2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar
Lelang Komoditas, maka diperoleh metode atau format yang baku untuk menentukan
besaran Harga Batas Atas dan Harga Batas Bawah untuk lelang GKR. Selain itu, penghitungan
harga dengan metode dimaksud sudah mempertimbangkan sifat harga gula di pasar
internasional yang fluktuatif sehingga kebijakan harga bersifat transparan,
dinamis, dan mencerminkan pasar yang efisien.
Dengan menggunakan konsep lelang komoditas Smith
dan Williams (1981), maka pemantauan harga GKR dilakukan berdasarkan pergerakan
harga GKM yang tertinggi dan yang terendah dalam periode tertentu. Harga
tersebut merupakan harga FOB ditambah dengan komponen biaya yang terdiri dari
freight, insurance, premium, pajak, dan handling cost. Perhitungan menggunakan
pendekatan paritas impor. Selanjutnya, dengan menggunakan konsep non-binding
price floor dan ceiling, diperoleh Harga Batas Bawah (HBB) lelang berdasarkan
harga paritas impor terendah dan Harga Batas Atas (HBA) lelang berdasarkan
harga paritas impor teringgi. Harga tersebut bersifat non-binding karena berada
dalam rentang ekuilibrium (keseimbangan) yang dikonfirmasi dengan harga kontrak
yang berlaku
Pendekatan harga paritas impor GKM digunakan
dalam menghitung rentang harga lelang GKR pada PLK. Untuk Harga Batas Bawah
(HBB), digunakan harga paritas impor raw sugar dengan menjumlahkan rata-rata
FOB terendah ditambah dengan marjin produksi dan distribusi. Sementara untuk
Harga Batas Atas (HBA), digunakan rata-rata FOB tertinggi ditambah dengan
marjin produksi dan distribusi. Dari perhitungan tersebut, diperoleh HBB berada
pada kisaran Rp 7.869/Kg dan Rp 8.176/Kg dan HBA sebesar Rp 11.527/Kg dan Rp
11.742/Kg. Perhitungan tersebut dapat dipertimbangkan karena berada pada “harga
keseimbangan” berdasarkan rata-rata harga kontrak yang berkisar antara Rp
8.571/Kg dan Rp 11.427/Kg.
Untuk mendukung kebijakan rentang harga
dimaksud, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan. Pertama,
mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2017, jika
kebijakan rentang harga diberlakukan per Juli 2017, maka penerapan HBB dan HBA
dikecualikan bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak (existing contract)
sesuai dengan masa kontraknya. Hal ini dikarenakan bagi calon peserta lelang
dengan existing contract sudah memiliki besaran harga yang berlaku selama
periode tertentu. Kedua, penentuan rentang harga bersifat dinamis mengikuti
perkembangan harga raw sugar di pasar internasional. Dengan demikian,
diperlukan dukungan tim teknis yang terdiri dari perwakilan peserta lelang,
pemerintah, dan praktisi bursa komoditas dalam menentukan mekanisme dan forum
yang baku untuk mengantisipasi dinamika harga raw sugar. Ketiga, diperlukanfleksibilitas
dalam menjamin supply GKR di PLK untuk mendukung penciptaan harga yang efisien
dan berada dalam rentang harga yang telah ditetapkan, seperti kepastian quota
impor selama 1 (satu) tahun. Dengan demikian, penciptaan harga dapat berbasis
pada kekuatan permintaan dan penawaran.