Analisis Kesiapan Penerapan PP Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Perdagangan : Studi Kasus Pada Direktorat Sarana Distribusibusi dan Logistik
Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri
Jum'at, 31 Desember 2021
Dilihat 1567 kali
Form Request
Silahkan Mengisikan Isian Form Yang Dibutuhkan Untuk Dapat mengunduh dokumen ini.
Di era berkembangnya teknologi informasi
saat ini, data dan informasi dapat dibuat, diolah dan dipertukarkan dengan
mudah dan cepat. Penggunaan teknologi informasi sudah menjadi salah satu tanda
kemajuan suatu negara. Dengan adanya pertukaran informasi yang cepat dan
kualitas informasi yang baik, suatu data dan informasi dapat menjadi suatu
sumber daya yang berharga jika diolah dengan benar. Seiring dengan
berkembangnya teknologi informasi, perubahan atau inovasi yang terjadi di
lingkungan bisnis dan pemerintahan menjadi tidak terelakan. Perubahan ini
tentunya perlu diimbangi melalui peningkatan kinerja organisasi melalui
pemanfaatan sistem informasi yang mendukung.
Bagi pemerintahan, sistem informasi yang cepat, akurat, dan akuntabel
dapat meningkatkan kinerja pelayanan dan tanggung jawab yang maksimal kepada
masyarakat. Namun jika tidak digunakan dengan baik, beresiko menyebabkan adanya
tumpang tindih dalam program pemerintah yang memungkinkan adanya program kerja
yang saling bertentangan. Dalam hal pelaksanaan pembangunan, sistem informasi
memiliki peran penting untuk mengetahui permasalahan dan potensi daerah. Jika
didukung dengan integrasi data dan informasi yang baik, peningkatan kualitas
layanan dapat tercapai dengan adanya pengambilan keputusan yang cepat dan tepat
(Anggraini, 2019; Sudianing & Saputra, 2019).
Dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas dan terpercaya, telah ditetapkan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau
dikenal dengan E-Government. Melalui pelaksanaan tata Kelola, manajemen
sistem dan SPBE diharapkan dapat memberi peluang dan mendorong penyelenggaraan
pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan
kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas
pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan
kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam membangun sinergi
penerapan SPBE, Rencana Induk SPBE Nasional telah disusun untuk mencapai tujuan
strategis SPBE tahun 2018 – 2025 dan dan tujuan pembangunan aparatur negara
yang ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010 – 2025 dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan
inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM.