Sektor Elektronika dan Telematika merupakan salah satu setor dengan nilai impor yang cukup tinggi dan menyumbang defisit neraca perdagangan yang cukup dalam. Mengacu pada langkah strategis Kementerian Perindustrian melalui program substitusi impor sebesar 35% di tahun 2022, maka Kementerian Perindustrian mengusulkan untuk menerapkan instrumen kebijakan impor pada sektor Elektronika dan Telematika yang bertujuan untuk pengendalian impor dan mendorong pencapaian target substitusi impor. Instrumen kebijakan tersebut berupa penerapan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Adapun produk yang diusulkan untuk dikenakan persyaratan PI dan Pertek terdiri dari 10 produk, yakni Laptop, Personal Computer, Air Conditiontioner, Printer, Kamera Digital, Lampu LED, Kipas Angin, Monitor, Mesin Cuci, dan Kabel Fiber. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis produk Industri Elektronika dan Telematika (IET) manakah yang dapat dikenakan PI dan Pertek dalam rangka program Substitusi Impor. Pada periode Januari-September 2021, nilai ekspor total 10 produk elektronika dan telematika yang diusulkan sebesar USD 1,25 Miliar, mengalami peningkatan sebesar 21,89% YoY. Pada periode yang sama, nilai impornya sebesar USD 2,33 Miliar, naik 44,29% YoY. Sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar USD 1,08 Miliar. Produk IET yang diusulkan terdiri dari produk manufaktur teknologi medium dan teknologi tinggi. Sementara menurut golongan penggunaan barang, produk IET yang diusulkan Sebagian besar masuk kategori Barang Konsumsi dan Barang Modal. Sebagian besar produk IET yang diusulkan sudah dikenakan instrument kebijakan pembatasan impor dan beberapa produk dikenakan tarif Bea Masuk cukup tinggi yaitu 10-15%. Produk yang direkomendasikan untuk dapat dikenakan instrument kebijakan impor tambahan adalah 8 HS produk IET, yang terdiri dari kelompok produk Printer, Mesin Cuci, Kamera Digital, Monitor, dan Lampu LED.