ANALISIS
EFEKTIVITAS PENETRASI PASAR TERHADAP PENGENDALIAN INFLASI
Isu Kebijakan
1.Pemerintah
telah mengeluarkan regulasi dalam rangka pengendalian harga pangan, diantaranya
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/3/ 2017 tentang Pendaftaran
Pelaku Distribusi Barang dan Kebutuhan Pokok, Peraturan Menteri Perdagangan No.
27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga
Acuan Penjualan di Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan No.
30/M-DAG/PER/ 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
2.Gejolak
harga pangan, khususnya barang kebutuhan pokok sering kali terjadi terutama
menjelang hari raya keagamaan. Untuk mengantisipasi kenaikan harga bulan suci
Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2017, Kementerian Perdagangan telah
melaksanakan program pemantauan harga dan penetrasi pasar ke beberapa daerah
dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitas harga
beberapa barang kebutuhan pokok. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi
sebagai bagian dari pemantauan terhadap implementasi kebijakan pengendalian
harga pangan di daerah. Pada akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi
andil inflasi kelompok bahan makanan dan volatile food dalam komponen inflasi
nasional. Efektifitas Pelaksanaan Penetrasi Pasar Terhadap Pengendalian Inflasi
3.Analisis
terhadap efektifitas program penetrasi pasar dilakukan dengan membandingkan
nilai inflasi umum, inflasi kelompok pengeluaran bahan makanan serta
perkembangan harga di daerah sampel dengan hasil sebagai berikut: a. Inflasi
umum di daerah sampel memiliki kecenderungan meningkat dengan nilai yang wajar
selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dan kemudian menurun pasca
momen tersebut. Bahkan beberapa daerah menunjukkan penurunan nilai inflasi
walau dengan nilai yang sangat kecil; b. Inflasi kelompok pengeluaran bahan
makanan memberikan andil yang berbeda di tiap daerah sampel. Komoditi bawang
putih merupakan satu-satunya komoditi yang memberikan andil deflasi di seluruh
daerah sampel, khususnya setelah momen hari raya berakhir; c. Inflasi umum
nasional dan inflasi kelompok pengeluaran bahan makanan menunjukkan kinerja
yang baik. Hal ini ditunjukkan oleh indikator nilai inflasi yang terbentuk
selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2017 yang mencapai
nilai terendah sejak tahun 2012; d. Inflasi umum nasional memiliki kecenderungan
yang sama dengan inflasi umum yang terbentuk di daerah, yaitu memiliki tren
meningkat selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Sementara, nilai
inflasi nasional kelompok bahan makanan menunjukkan penurunan khususnya selama
periode bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Komoditi yang secara
konsisten memberikan andil deflasi pada pembentukan inflasi kelompok bahan
makanan, khususnya pasca hari raya yaitu bawang putih; e. Harga komoditi
pantauan selama program penetrasi pasar pada beberapa daerah sampel diketahui
masih relatif lebih tinggi dibandingkan harga acuan yang telah ditetapkan
pemerintah. Hal ini menunjukkan program penetrasi pasar di daerah sampel belum
cukup efektif untuk mempengaruhi pembentukan harga sesuai harga acuan yang
telah ditentukan.
4.Selain
dilihat dari sisi inflasi maupun harga, berdasarkan analisis dengan menggunakan
indikator CIPP menunjukkan secara umum program penetrasi pasar kurang dapat
terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa hal yang masih perlu disempurnakan
sebagai berikut: a. Regulasi pendukung sebagai payung hukum kerjasama antar
pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah dan penegakan hukum perlu segera
disusun untuk mendukung keberhasilan program penetrasi pasar dan pengendalian
harga barang pokok lainnya selama dan menjelang hari besar keagamaan nasional
ke depan; b. Keterbatasan sumber daya manusia di daerah dan latar belakang
sebagian besar petugas pelaksana program penetrasi pasar pada Kementerian
Perdagangan yang memiliki core business diluar pengendalian harga pangan
menjadi kendala dalam pelaksanaan program penetrasi pasar. Selain itu,
penganggaran yang belum mendukung kebutuhan program penetrasi pasar juga
menjadi salah satu kendala utama para petugas pelaksana dalam melaksanakan
program penetrasi pasar, terutama operasi penjualan langsung kepada pedagang
pasar; c. Proses perencanaan program tidak mengikutsertakan stakeholder daerah
sehingga informasi program tidak terkoordinasi dengan baik yang berimbas pada
tidak terlaksananya program penjualan langsung di tingkat pedagang dengan baik.
Sementara untuk kegiatan pemantauan harga dapat dilakukan dengan baik, termasuk
proses monitoring dan evaluasi dari masing-masing koordinator; d. Berdasarkan
data dari BPS, nilai inflasi umum dan nilai inflasi kelompok bahan makanan
secara nasional menunjukkan kinerja yang baik. Sementara nilai inflasi pada
kedua jenis inflasi tersebut di daerah menunjukkan nilai yang bervariasi namun
dengan angka yang masih terkendali.
Rekomendasi
1.Pada
tingkat perencanaan program intervensi pemerintah, khususnya dalam pengendalian
harga pangan di tingkat Kementerian Perdagangan sebaiknya melibatkan seluruh
elemen sehingga dapat menjaring mekanisme terbaik secara teknis dan non teknis
dalam pelaksanaan program penetrasi pasar;
2.Mekanisme
pelaksanaan program penetrasi pasar yang telah disepakati pada tingkat
Kementerian Perdagangan kemudian dapat disosialisasikan kepada para
stakeholders sehingga diharapkan dapat disempurnakan dengan mengakomodasi
kepentingan seluruh stakeholders khususnya pemerintah daerah yang memiliki
karakteristik yang berbeda-beda;
3.Mekanisme
pelaksanaan penetrasi pasar yang sudah diperbaiki selanjutnya diterjemahkan
dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program sehingga dapat
dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait baik pada tingkat pusat maupun daerah;
4.Dalam
rangka memaksimalkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, perlu
dipersiapkan payung hukum yang dapat dijadikan landasan untuk menjamin
partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program penetrasi pasar
termasuk dalam hal pengalokasian anggaran;
5.Untuk
mengurangi tumpang tindih kegiatan pengendalian harga pasar dengan pemerintah
daerah, kemudian dilakukan sinkronisasi kegiatan dengan membentuk tim kecil
dari masing-masing koordinator wilayah yang menjadi tanggung jawab kegiatan
yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah;
6.Program
penetrasi pasar hari besar keagamaan khususnya pada waktu bulan suci Ramadhan
dan hari raya Idul Fitri dalam dimensi waktu merupakan kegiatan yang
dimungkinkan dilakukan secara rutin setiap tahun. Sebagai kegiatan yang
bersifat lintas unit, perlu dipersiapkan anggaran tersendiri dari masing-masing
unit baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi
pelaksanaan program khususnya yang terkait dengan operasional program,
penyediaan sumber daya manusia, dan kesiapan infrastruktur di daerah