Dalam rangka menciptakan manajemen pengelolaan pasar
rakyat yang merata di seluruh Indonesia maka pengelola pasar harus memiliki
kemampuan yang terstandarisasi dan merata di seluruh Indonesia. Sehingga perlu
ditetapkan suatu standar sertifikasi kompetensi bagi pengelola pasar.
Persoalannya saat ini belum ada jenjang keahlian pengelola pasar yang dapat
dijadikan acuan untuk menentukan tingkat kompetensi pengelola pasar. Demikian
pula, langkanya ketersediaan modul pelatihan yang tepat bagi pengelola pasar
rakyat pada level kompetensi dasar. Untuk menutup gap tersebut, maka kajian ini
dijalankan dengan tujuan: (1) Mengidentifikasi jenjang keahlian pengelola pasar
rakyat menuju standardisasi sertifikasi kompetensi pengelola pasar rakyat.; dan
(2) Menyusun program pelatihan dan materi/modul pengelolaan pasar rakyat di
level kompetensi dasar.Kajian ini melakukan teknik pengumpulan data dengan dua
pendekatan kuantitatif (survey kepada tiga ratus pedagang di enam pasar rakyat
yakni: (1) Pasar Agung di Kota Denpasar; (2) Pasar Pa’baeng-baeng Kota
Makassar; (3) Pasar Segiri di Kota Samarinda; (4) Pasar Sepuluh Ulu di Kota
Palembang; (5) Pasar Oro-Oro Dowo di Kota Malang dan ; (6) Pasar Kota Surakarta)
dan pendekatan kualitatif (literatur review dan wawancara mendalam terhadap
pengelola pasar rakyat). Hasil kajian menunjukan terdapat empat kompetensi yang
perlu dimiliki oleh pengelola pasar, meliputi: kompetensi bidang keuangan,
bidang administrasi, bidang keamanan, kebersihan dan ketertiban atau disingkat
K3, dan bidang usaha jasa. Kompetensi bidang keuangan, meliputi: perencanaan
keuangan (anggaran), pencatatan keuangan, pelaporan keuangan, dan financial
negotiation. Sementara kompetensi bidang K3, meliputi: kebersihan, keamanan,
dan ketertiban. Kompetensi bidang usaha jasa meliputi: pengenalan usaha jasa
pasar rakyat, jenisjenis usaha jasa, pengelolaan aset usaha jasa, optimalisasi
potensi pasar rakyat, pemasaran usaha jasa pasar rakyat secara online dan
offline, kerjasama usaha, dan manajemen logistik atau gudang di pasar rakyat.
Kompetensi bidang administrasi meliputi kemampuan menjalankan administrasi dan
mengidentifikasi permasalahan administrasi di pasar rakyat. Kesimpulan kajian
menunjukan bahwa di level kompetensi dasar, yang tercakup di dalamnya adalah
pengelola pasar setingkat kepala pasar dan kepala seksi di pasar. Terkait
kompetensi keuangan, kriteria yang diharapkan terpenuhi oleh pengelola pasar
tingkat dasar, antara lain: (1) Mampu melakukan perencanaan kebutuhan harian
pengelola pasar; (2) Mampu melakukan pencatatan penerimaan harian tetap pasar
menggunakan aplikasi komputer sederhana; (3) Mampu membuat laporan keuangan
sederhana menggunakan aplikasi komputer; (3) Mampu mengidentifikasi lembaga
keuangan (bank, koperasi, dan asuransi) yang berpotensi untuk dijadikan mitra
pengelola pasar. Terkait kompetensi bidang administrasi, kriteria yang
diharapkan terpenuhi oleh pengelola pasar tingkat dasar, yaitu mampu melakukanperencanaan dan
kegiatan harian bidang administrasi dengan sub bidang adminstrasi
kantor/perusahaan, umum, pengadaan barang jasa, hukum, hubungan masyarakat, dan
kepegawaian. Sementara terkait kompetensi bidang K3, kompetensi yang diharapkan
dimiliki oleh pengelola pasar tingkat dasar, antara lain: (1) Mampu memahami
dan melaksanakan kegiatan kebersihan di pasar sesuai tupoksi, SOP, dan juklak
juknis dengan baik; (2) Mampu memahami dan melaksanakan kegiatan keamanan di
pasar sesuai tupoksi, SOP, dan juklak juknis dengan baik; dan (3) Mampu
memahami dan melaksanakan kegiatan ketertiban di pasar sesuai tupoksi, SOP, dan
juklak juknis dengan baik. Terkait kompetensi bidang usaha jasa, kriteria yang
diharapkan dimiliki oleh pengelola pasar tingkat dasar adalah mampu memahami
dan melaksanakan kegiatan usaha jasa di pasar sesuai tupoksi, SOP, dan juklak
juknis dengan baik. Kajian ini merekomendasikan lima hal: Pertama, empat modul
awal yang dibutuhkan oleh pengelola pasar rakyat yaitu administrasi, Keuangan,
Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan (K3) serta Usaha Jasa di pasar rakyat.
Modul harus dibedakan antara staf pelaksana, pengelola tingkat menengah dan
atas. Untuk staf pelaksana, modul diarahkan kepada bagaimana staf pelaksana
dapat memiliki kemampuan teknis dan melaksanakan peraturan serta SOP yang telah
dimiliki oleh organisasi. Bagi pengelola tingkat menengah dan atas diharapkan
dapat memiliki kemampuan analisa yang lebih mendalam serta memiliki inisiatif
dan kreatifitas sehingga pengelolaan pasar dapat lebih efektif dan efisien.
Kedua, pelatihan dilakukan menggunakan sistem regional atau provinsi untuk
mempermudah transfer pengalaman dan penyesuaian pola pengelolaan pasar rakyat
di daerah tersebut. Modul pelatihan dapat dimodifikasi dan atau ditambahkan
dengan materi lokal agar sesuai dengan kondisi daerah dimana pasar rakyat
berada. Ketiga, perlu ada kebijakan tertulis dari pemerintah daerah dan atau
perusahaan daerah pengelola pasar untuk peserta yang mengikuti pelatihan tidak
diperbolehkan berpindah tempat dan atau dipindahkan (mutasi) dalam kurun waktu
3-4 tahun agar bisa mengimplementasikan materi materi yang diterima selama
pelatihan. Kegiatan pelatihan dilakukan sedikitnya 3 kali untuk setiap pasar
dengan peserta yang berbeda kecuali peserta yang akan mengikuti hingga tingkat
ahli. Keempat, peserta pelatihan harus memiliki status pegawai tetap dan
memiliki potensi untuk ditempatkan di struktur pemerintahan yang berkaitan
dengan pasar dan perusahan daerah pengelola pasar rakyat. Kelima, jangka waktu
pelatihan yang dilakukan baiknya untuk tidak mengambil waktu yang sangat lama
(kisaran 5 hari kerja) oleh karena keterbtasan SDM di tingkat pengelola pasar
sehingga ketika SDM yang diikutkan pelatihan tidak hadir dalam waktu yang lama
makan akan sulit untuuk mencarikan penggantiaannya. Pelatihan harus diberikan
secara spesifik pada topik tertentu mengingat pelatihan yang bersifat general
sudah sangat sering dilakukan oleh pihak pemda. Namun kebutuhan yang mendasar
bagi pengelola pasar saat ini adalah pelatihan yang bersifat sangat spesifik