Kajian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis potensi peningkatan perdagangan domestik atas produk UMK dengan adanya sertifikasi halal; (2) Menganalisis potensi peningkatan ekspor atas produk UMK dengan adanya sertifikasi halal; (3) Menganalisis kesiapan UMK dalam pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal
Kajian Potensi Perdagangan Produk Halal Setelah Undang-Undang Cipta Kerja
Penyusun
Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri
Tanggal
Jum'at, 31 Desember 2021