Search

Sosialisasi Peraturan di Bidang Keuangan

  Dengarkan Berita Ini


Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan di Bidang Keuangan, khususnya terkait Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis (23/10/25) di Yogyakarta. Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris BKPerdag, Bapak Muhammad Suaib Sulaiman, dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari unit BKPerdag, Unit internal Kementerian Perdagangan, seperti Biro Keuangan, Inspektorat Jenderal dan Balai Diklat Aparatur Perdagangan (BPAP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui kegiatan ini, diharapkan satker BKPerdag dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif serta menjadikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 sebagai pedoman dalam penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan secara tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025. (PK)

Chat via WhatsApp Admin BKPerdag akan membalas Anda Secepatnya.
Halo, Ada yang bisa kami bantu?
Klik Sini Untuk Memulai Chat...