Pada Joint Ministerial Declaration on Future Economic Cooperation between the ASEAN and UK 2021, ASEAN dan UK menegaskan kembali komitmen terhadap prinsip multilateral yang terbuka, bebas, tidak diskriminatif, transparan, dapat diprediksi, dan sistem perdagangan yang stabil dan anti korupsi dengan merangkul digital innovation. Analisis ini memiliki tujuan untuk mengetahui posisi Indonesia dalam kerja sama ASEAN-UK pada bidang digital innovation serta memberikan rekomendasi kebijakan posisi Indonesia dalam rencana pembentukan kerja sama tersebut, terutama dalam paperless trading, online consumer protection, dan digital trade facilitation. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia siap untuk menjalankan kerja sama di bidang digital innovation terutama paperless trading dan online consumer protection dalam ASEAN-UK. Hal ini sudah didukung dengan peraturan yang ada di Indonesia. Di sisi lain, terkait digital trade facilitation dinilai belum siap dilakukan karena masih adanya perbedaan definisi dan ruang lingkup antar negara. Oleh karena itu dalam penerapan di ASEAN dan UK perlu diskusi lebih lanjut terkait definisi digital trade facilitation dan hal-hal yang diatur di dalamnya. Selain itu juga dihasilkan list of activities yang dapat dimanfaatkan Indonesia dalam mendukung persiapan kerja sama ASEAN-UK di bidang digital innovation seperti capacity building, webinar, pemerataan infrastruktur digital, dan sharing best practice.