Emas
merupakan logam mulia yang dimanfaatkan dalam berbagai bidang. World Gold
Council (2022) menyebutkan bahwa konsumsi dan penggunaan utama emas adalah
sebagai perhiasan (37,5%) dan investasi (47,2%). Industri hilir emas yang telah
terbangun di Indonesia yaitu industri perhiasan dan industri investasi.
Industri perhiasan merupakan industri hilir emas yang secara umum telah mapan
dan termasuk sebagai industri unggulan Indonesia. Kinerja industri perhiasan
Indonesia menjadikan Indonesia sebagai 10 besar negara pengekspor perhiasan di
dunia dengan pangsa pasar mencapai 4% pada tahun 2019. Dengan terbitnya UU
No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyerahan Emas
Batangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhitung mulai
tanggal 1 April 2022. Emas Batangan disamping sebagai produk akhir yang dapat
diperjualbelikan sebagai alat pembayaran dan cadangan devisa negara, juga
digunakan sebagai bahan baku bagi industri perhiasan. Pengenaan PPN terhadap
Emas Batangan yang digunakan sebagai bahan baku industri perhiasan memiliki
pegaruh yang krusial terhadap keberlanjutan industri hilir emas dalam negeri
yang akhirnya akan mempengaruhi kinerja ekspor perhiasan Indonesia. Atas
dasar hal tersebut, diperlukan suatu analisis dampak PPN Emas Batangan Terhadap
Ekspor Perhiasan mengingat pentingnya ekspor perhiasan emas bagi kinerja
perdagangan internasional Indonesia.
Berdasarkan analisis
deskriptif, studi literatur, dan analisis cost and benefit yang telah
dilakukan, alternatif terbaik yang diidentifikasi yaitu Emas batangan tetap
menjadi BKP yang dikenakan PPN 11% sesuai UU HPE No. 7 Tahun 2021, namun
kedepannya mendapatkan mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN (PPN 0%) dan adanya
aturan teknis terkait PP No 70 Tahun 2021. Revisi UU HPE No 7 Tahun 2021 untuk
memasukkan emas batangan dalam negative list memerlukan waktu dan biaya yang
tinggi sehingga tidak efektif untuk dilakukan. Namun demikian jika emas
batangan dikenai PPN 11%, terdapat lebih banyak biaya yang ditimbulkan
dibandingkan manfaat yang didapat. Dalam rangka mendorong pembangunan nasional
dengan membantu ketersediaan emas yang merupakan barang strategis, Pemerintah
dapat memberikan fasilitas PPN 0% untuk emas batangan dan mempercepat terbitnya
aturan teknis pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2021 yang memberikan fasilitas PPN
0% untuk emas granula.
Kata Kunci: Emas
Batangan, Pajak Pertambahan Nilai, Perhiasan