Analisis
ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam perdagangan perbatasan,
dan menganalisis jenis-jenis barang yang diperdagangkan di wilayah perbatasan,
khususnya perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia. Hal tersebut
merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan
Perbatasan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur rincian jenis barang
yang dapat diperdagangkan di perbatasan ke dalam Peraturan Menteri. Telah
dilakukan survei oleh Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri di tahun 2012,
di 9 (sembilan) titik perbatasan yaitu Krayan, Skouw, Nunukan, Sebatik utara,
Sebatik tengah, Atapupu, Jagoi Babang, Sambas, dan Entikong. Barang-barang yang
paling banyak dijual keluar wilayah perbatasan Indonesia antara lain
Gandum-ganduman (HS 10), Sayuran (HS 07), Kopi, Teh, Rempah-rempah (HS 09) dan
Pakaian jadi bukan rajutan (HS 62). Sedangkan barang-barang yang paling banyak
dibeli dari negara tetangga antara lain Gula dan Kembang gula (HS 17), Bahan
Bakar Mineral (HS 27), Lemak & Minyak Hewan/Nabati (HS 15), dan Garam,
Belerang, Kapur (HS 25).
Kata kunci:
perdagangan perbatasan, barang kebutuhan pokok, Pusat Logistik Berikat