Letak geografis yang berjauhan antara pusat-pusat ekonomi di wilayah Indonesia dengan daerah perbatasan dan terluar Indonesia menyebabkan terjadinya disparitas harga pada berbagai barang pokok dan penting terutama pada daerah yang sulit diakses dan belum memiliki moda logistik yang terintegrasi. Dalam rangka pemenuhan barang kebutuhan sehari-hari bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan, pemerintah telah mengatur mekanisme perdagangan perbatasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu mengantisipasi potensi ketergantungan pada pasokan barang dari negara tetangga. Untuk itu tujuan dari analisis ini adalah untuk mendapatkan gambaran harga barang pokok dan penting di wilayah perbatasan dan terluar, serta merumuskan usulan rekomendasi untuk mendukung kelancaran pasokan dan penurunan disparitas harga barang pokok dan penting di wilayah perbatasan dan terluar.