Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan
jasa antara Indonesia dan Chili dalam kerangka bilateral Indonesia – Chile
Comprehensive Economic Partnership Agreement – Trade in Services (IC-CEPA) pada tanggal 21 November
2022. Sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
bahwa setiap perjanjian perdagangan internasional harus diratifikasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam proses ratifikasi, menurut Perpres No.71 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
diterangkan bahwa salah satu dokumen yang wajib disampaikan kepada DPR adalah
Analisis Biaya-Manfaat, Analisis SWOT dan Prognosa dari perjanjian perdagangan
internasional terkait. Menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilakukan analisis
biaya-manfaat (cost and benefit), analisis SWOT dan prognosa sebagai
dukungan pertimbangan dalam proses ratifikasi perjanjian IC-CEPA.
Metode yang digunakan dalam analisis biaya-manfaat
untuk perdagangan jasa IC-CEPA adalah menggunakan Global Trade Analysis Project
(GTAP) model standar versi 10.0 dengan 4 (empat) tahun referensi basis data. Untuk
melengkapi data hambatan sektor jasa di GTAP, analisis ini menggunakan data ad valorem estimations (AVEs) yang
dihitung oleh Jafari dan Tarr (2014) dengan menggunakan pendekatan Services Trade Restrictiveness Index (STRI).
Berdasarkan hasil analisis biaya – manfaat maka
implementasi perjanjian IC-CEPA akan memberikan peningkatan manfaat pada
makroekonomi Indonesia, yaitu kesejahteraan masyarakat, tingkat investasi dan
ekspor Indonesia. Akan tetapi ada peluang Indonesia mengalami neraca
perdagangan Indonesia defisit. Hasil analisis prognosa kinerja ekspor jasa Indonesia
dalam skema ICCEPA menunjukkan bahwa pada kondisi business as usual Indonesia masih akan menunjukkan perkembangan
ekspor yang positif dalam periode 2023-2030. Meskipun demikian tidak
bergabungnya Indonesia dalam skema kerjasama perdagangan ICCEPA akan
menyebabkan timbulnya potensi kerugian karena Indonesia tidak dapat mengutilisasi
potensi aksesi pasar di Chili.
Hasil analisis SWOT, baik dari sisi faktor internal
ataupun factor eksternal, sektor jasa Indonesia memiliki lebih banyak kekuatan
domestik dibanding kelemahan dan memiliki lebih banyak peluang dibandingkan
ancaman dalam menghadapi implementasi IC-CEPA. Dapat disimpulkan dari analisis
SWOT bahwa Indonesia dapat menerapkan strategi agresif, yaitu menggunakan
kekuatan yang ada untuk menjangkau peluang yang ada pada implementasi
perjanjian perdagangan jasa IC-CEPA.
Berdasarkan hasil analisis Biaya dan Manfaat
serta Prognosa IC-CEPA yang telah dilaksanakan dan berdasarkan hasil analisis
SWOT perdagangan jasa IC-CEPA yang berada di kuadran pertama (agresif),
direkomendasikan agar Perjanjian IC-CEPA didorong untuk segera diratifikasi
sehingga manfaatnya dapat segera dinikmati oleh pelaku usaha dalam membantu
meningkatkan perekonomian Indonesia.