Analisis
ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan kinerja ekspor dan impor produk
elektronika dan telematika, mengidentifikasi instrumen pengaturan impor produk
elektronika dan telematika, dan mengidentifikasi produk-produk elektronika dan
telematika yang dapat direkomendasikan untuk diberlakukan Persetujuan Impor
dengan persyaratan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian. Rekomendasi
yang diberikan dalam analisis ini untuk dapat dijadikan pertimbangan dalam
perumusan kebijakan dan penyiapan mekanisme impor produk elektronika dan
telematika oleh unit teknis terkait.
Kinerja perdagangan
produk elektronika dan telematika Indonesia selama lima tahun terakhir secara
agregat masih mencatatkan defisit. Beberapa regulasi dan instrumen kebijakan
secara umum yang telah diterapkan untuk produk elektronik antara lain instrumen
Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), SNI Wajib, Sertifikat Alat
Perangat Telekomunikasi, ketentuan TKDN, dan BMTP. Namun beberapa instrumen
dianggap masih belum efektif mengendalikan impor.
Sesuai dengan hasil
Rapat Koodinasi Teknis antar Kementerian/Lembaga terkait dan memperhatikan
aspek kontinuitas peraturan, perubahan terhadap Permendag No. 20 Tahun 2021
belum dapat dilakukan dalam waktu dekat mengingat Permendag No. 20 Tahun 2021
baru saja diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor. Oleh karena itu, pengendalian impor terhadap usulan 25 produk
elektronika dan telematika dilakukan secara bertahap dan berdasarkan
Persetujuan Impor (PI) sesuai Permendag yang berlaku. Dalam jangka pendek,
produk elektronika dan telematika yang dapat diberlakukan PI dengan Pertek
Kemenperin yaitu: (a) produk-produk yang saat ini sudah menggunakan
Pertimbangan Teknis dari Kemenperin sebagai syarat penerbitan PI sebagaimana
yang telah diatur dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun
2022, yaitu untuk produk yang tergolong dalam BMTB seperti Base Station;
Mesin Penerima, Konversi, Transmisi; dan Monitor, dan (b) Produk AC, Printer,
dan Telepon Seluler yang saat ini sudah diberlakukan PI sebagaimana yang telah
diatur dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022 namun
belum menggunakan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin. Selain itu, mekanisme trade
remedies melalui pengenaan safeguard atau anti dumping dapat
dijajaki secara paralel sebagai salah satu upaya pengendalian impor produk
elektronika dan telematika dalam jangka panjang.
Kata kunci: Industri
Elektronika dan Telematika (IET), Persetujuan Impor, Pertimbangan Teknis