Dalam rangka meningkatkan kerjasama perdagangan di antara negara
Organisasi Kerjasama Islam (OKI), maka disepakati Framework Agreement
on Trade Preferential System of the Organization of the Islamic Conference
(TPS-OIC). Perjanjian dalam TPS-OIC meliputi: (1) Kerangka Kerjasama;
(2) Protokol Skema Tarif Preferensial (PRETAS); dan (3) Aturan Asal
(RoO). Indonesia direncanakan akan meratifikasi PRETAS pada tahun
2022. Tujuan dari analisis ini adalah melihat dampak ekonomi makro dan
sektoral Indonesia jika mengimplementasi PRETAS. Metodologi yang
digunakan adalah model keseimbangan umum atau Computable General
Equilibrium (CGE) dengan GTAP versi 10A. Hasil simulasi GTAP
menunjukkan ketika Indonesia mengimplementasi PRETAS, pada tahun
pertama kesejahteraan Indonesia akan mengalami peningkatan USD 63,76
juta dan akan meningkat USD 262,2 juta pada tahun ke-4. Neraca
perdagangan akan menurun USD 63,1 juta pada tahun pertama dan
menurun USD 279,7 juta pada tahun ke-4. Nilai investasi akan meningkat
0,028% pada tahun pertama dan meningkat 0,13% pada tahun ke-4. PDB
akan meningkat USD 4,6 miliar pada tahun pertama dan USD 20,6 miliar
pada tahun ke-4. Ekspor akan meningkat 0,046% pada tahun pertama dan
meningkat 0,13% pada tahun ke-4. Impor akan meningkat 0,089% pada
tahun pertama dan meningkat 0,38% pada tahun ke-4. Sektor yang akan
mengalami peningkatan output adalah sparepart motor, produk kertas dan
produk mineral.