Kajian ini bertujuan untuk memetakan kebijakan-kebijakan NTMs yang dihadapi oleh Indonesia, terutama NTMs dari negara-negara Mitra Dagang Indonesia. Kajian ini menjawab empat pertanyaan penelitian yaitu; 1. Tindakan-tindakan non-tariff (NTMs) apa saja yang dihadapi Indonesia di pasar negara mitra FTA/CEPA? 2.Bagaimana dampak kebijakan non-tarif negara mitra FTA/CEPA terhadap kinerja ekspor Indonesia? 3. Bagaimana strategi pengamanan pasar ekspor Indonesia? 4.Kebijakan NTMs di negara mitra dagang apa saja yang dapat diterapkan juga oleh Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan penelitian ini, kajian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, gravity model, survei, dan regulatory distance. Jenis NTMs yang mendominasi produk ekspor Indonesia di Negara Mitra utama CEPA/FTA adalah SPS dan TBT. Dengan demikian maka kemampuan Indonesia untuk meningkatkan akses pasar di negara mitra utama CEPA/FTA sangat tergantung pada kemampuan Indonesia untuk comply dengan kebijakan SPS/TBT. NTMs berpengaruh negatif terhadap kinerja ekspor Minyak Sawit, sementara untuk produk mineral dan produk elctronic and machinery NTMs berpengaruh positif. Beberapa penjelasan terkait dengan hasil tersebut diantaranya adalah:
Ekspor minyak sawit merupakan produk ekspor strategis yang menghadapi tantangan di pasar ekspor baik dengan alasan ekonomi dan politik.
Sementara produk-produk yang berasal dari Industri yang sudah mature dan merupakan produk multinational companies cenderung tidak mengalami dampak negatif dari penerapan NTMs.
Terkait dengan kebijakan NTMs, ternyata berdasarkan responden hambatan prosedural lebih memberatkan eksportir dibandingkan dengan NTMs yang membebani. Beberapa hambatan prosedural yang menurut responden memberatkan adalah hambatan waktu yang seringkali terkait dengan birokrasi yang bersifat sangat administratif seperti misalnya pengurusan perijinan yang membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang ditetapkan, perlakukan diskriminasi yang dilakukan oleh petugas, dan informasi yang kurang transparan terkait dengan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk ekspor ke negara mitra utama CEPA/FTA.
Sementara NTMs yang menurut responden paling memberatkan yaitu persyaratan otorisasi persetujuan impor dimana kriteria otorisasi seperti memeriksakan produk kepada otoritas pengawas, produk yang dianggap tidak aman tidak dapat masuk ke negera mitra FTA/CEPA. Selain otorisasi, NTMs yang menurut responden memberatkan terkait dengan penilaian kesesuaian (conformity assestment) yang bisa meliputi sertifikasi, inspeksi, dan pengujian. Hasil analisis menggunakan regulatory distance menunjukkan bahwa struktur regulasi yang digunakan oleh Indonesia untuk produk mineral (HS 25-27), produk mesin dan elektronik (HS 84-85) dan produk minyak nabati (HS 15) cenderung hampir mendekati mitra utama CEPA/FTA Indonesia (beberapa negara membentuk pusat), kecuali Philippines dan Australia. Hal itu ditunjukkan dengan kecenderungan regulatory distance antara Indonesia dan negara mitra utama CEPA/FTA-nya yang umumnya sudah mengerucut pada posisi yang sama membentuk inti pada satu titik kecuali Australia dan Filipina. Meskipun demikian, regulatory distance untuk produk pertanian, yaitu pada produk hewan (HS 01-05), produk sayuran (HS 06-14), produk minyak hewani atau nabati (HS 15) serta produk makanan (HS16-24) cenderung lebih tinggi dibanding produk manufaktur. Hal ini mengindikasikan struktur peraturan NTMs yang digunakan lebih bervariasi di produk pertanian dibanding produk manufaktur.
Bagi Indonesia negara yang paling dekat struktur peraturannya adalah Pakistan untuk produk mineral dan produk mesin&elektronik, sementara untuk produk minyak nabati adalah Vietnam. Hal itu akan mempermudah jika Indonesia ingin mewujudkan MRA melalui kerjasama bilateral yang sudah dibentuknya dengan masing-masing mitra utam CEPA/FTA-nya. Ada banyak jenis NTMs yang diterapkan oleh negara Mitra utama CEPA/FTA Indonesia yang belum diterapkan oleh Indonesia yang bisa diadopsi.
Untuk meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia dengan beberapa negara mitra utama FTA/CEPA, kajian ini memberikan beberapa rekomendasi di antaranya:
Meningkatkan fasilitasi perdagangan, mengingat jenis NTMs yang mendominasi produk ekspor Indonesia di Negara Mitra utama CEPA/FTA adalah SPS dan TBT, serta jenis hambatan yang paling memberatkan bagi pelaku adalah hambatan prosedur.
Menyediakan informasi terkait NTMs di negara tujuan sehingga pelaku usaha sudah mengetahui terkait apa yang harus dipersiapkan sebelum ekspor ke negara mitra utama CEPA/FTA.
Membuat mekanisme untuk menampung permasalahan realtime yang dihadapi oleh eksportir, dan segera menindaklanjutinya mengingat ada lagdata terkait NTMs yang ada di database.