Perdagangan digital merupakan aspek penting dalam
pembangunan ekonomi digital. Dalamtatanan
kebijakan, peraturan perdagangan digital yang efektif dan reformasi domestik
akanmembantu negara-negara dalam
menciptakan diversifikasi ekonomi dengan pertumbuhanberkelanjutanberbasisinovasi.Sejalandenganhaltersebut,kajianinibertujuanuntukmenganalisis peta
kebijakan perdagangan digital Indonesia saat ini serta aspek yang perludiaturdalamperdagangandigital.HasilanalisisnormatifyuridismenunjukkanbahwaregulasiterkaitperdagangandigitalantaralainUUNomor8Tahun1999 tentangPerlindunganKonsumen(UUPK);2)UUNomor11Tahun2008tentangInformasidanTransaksiElektronik(ITE)danUUNomor19Tahun2016tentangPerubahanUUNomor11Tahun2008(UUITE);
3) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK); 4)
PP Nomor 71 Tahun 2019tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE); dan 5) PP Nomor 80Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui
Sistem Elektronik (PP PMSE) sudah relatif baikdan tidak tumpang tindih. Berdasarkan analisis ROCCIPI, rekomendasi
aspek yang perlumenjadi perhatian
adalah peningkatan penjualan produk dalam negeri, persaingan usahayangsehat,perlindungan datapribadi,perlindungankonsumen,danpendaftaranusaha.