Salah satu isu dalam kebijakan pemerintah adalah
kebijakan stabilisasi harga pangan. Karakteristik produk pangan yaitu harga
yang fluktuatif dan produksi yang bersifat musiman. Berbagai peraturan muncul
yang esensinya adalah untuk menjaga agar kenaikan harga dapat dikendalikan dan
stabil serta mempunyai dampak yang minimal terhadap inflasi. Kebijakan harga
pangan dalam pelaksanaannya belum terlihat efektif sehingga perlu penelaahan
dari sisi kebijakan, mekanisme pelaksanaan dan kelembagaan. Oleh karena itu,
kajian ini bertujuan untuk (a) menganalisis kemungkinan penerapan kebijakan
harga pada bahan kebutuhan pokok di Indonesia dan (b) merumuskan usulan
kebijakan harga bahan kebutuhan pokok. Kajian ini menggunakan pendekatan
statistik dan deskriptif-kualitatif yaitu profitabilitas usaha tani, koefisien
variasi, moving koefisien variasi dan trend. Hasil analisis menunjukkan bahwa
tidak semua komoditi bahan kebutuhan pokok mendapat penetapan kebijakan harga
yang sama dan perlu melihat aspek strategis dari komoditi tersebut seperti
perannya terhadap inflasi, besarnya pangsa pengeluaran pangan terhadap
masyarakat serta fluktuasi harga. Mengacu pada karakteristik produksi dan
struktur pasar komoditas pangan pokok di dalam negeri, serta kebijakan pada
masing-masing komoditas, maka (a) penetapan kebijakan harga pembelian
pemerintah telah diterapkan pada komoditi gula dan beras; (b) penetapan harga
eceran tertinggi dapat diterapkan pada komoditi beras, gula dan minyak goreng.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan HET dilakukan untuk mengantisipasi gejolak
harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen sehingga perlu ada intervensi
operasi pasar; (c) kebijakan harga acuan telah diterapkan pada komoditi cabe
dan bawang dengan memperbaiki manajemen produksi dan masa pasca panen serta (d)
kebijakan harga khusus. Kebijakan harga khusus hanya diterapkan pada menjelang,
saat dan setelah hari besar keagamaan sehingga penetapan harganya tidak perlu
dilakukan pada semua komoditi. Implikasinya adalah perlu institusi yang
berperan dalam hal monitoring dan evaluasi, perlu ada mekanisme controling dan
monitoring serta penegakan sanksi hukum dalam bentuk pidana atau denda/sanksi
yang secara eksplisit tertulis dalam suatu peraturan teknis untuk mengurangi
tindakan spekulasi pasar terhadap kenaikan harga
Dari 10 komoditas bahan kebutuhan pokok, kajian ini
difokuskan pada 6 komoditas yaitu beras, gula, daging ayam, cabai merah, cabai
rawit, dan minyak goreng. Dalam sepuluh tahun terakhir harga eceran keenam
komoditas tersebut menunjukkan trend meningkat dan kurang stabil. Kebijakan dan
implementasi stabilisasi yang dilakukan selama ini belum efektif mencapai
sasarannya. Dari 6 komoditas yang dikaji, permasalahan stabilitas harga
ditingkat ecerannya relatif kecil adalah gula dan minyak goreng. Mengacu pada
karakteristik produksi dan struktur pasar komoditas pangan pokok di dalam
negeri, serta kebijakan pada masing-masing komoditas, disimpulkan sebagai
berikut:
1.Penetapan kebijakan harga pembelian
pemerintah Kebijakan harga ini dapat dilakukan pada komoditi yang strategis,
baik dilihat dari andil inflasi, pangsa pengelauran masyarakat serta fluktuasi
harga. Atas dasar tersebut komoditi yang tetap menerapkan kebijakan pembelian
pemerintah yaitu Beras dan gula.
2.Penetapan kebijakan harga eceran
tertinggi Untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen maka perlu
dilakukan penetapan harga eceran tertinggi. Kebijakan ini perlu disertai dengan
operasi pasar. Komoditi yang mungkin dapat diterapkan kebijakan harga ini yaitu
beras, gula, dan minyak goreng.
3.Harga acuanKomoditi yang tetap diterapkan harga acuan yaitu bawang merah, cabai
merah sebagai acuan impor. Untuk komoditi daging ayam dan telur ayam harga
acuan dapat diterapkan dengan tujuan untuk menjaga harga di tingkat peternak
4.Kebijakan harga khusus dapat dilakukan pada semua komoditi bahan
kebutuhan pokok, namun penetapan tidak sepanjang tahun tetapi hanya pada hari
besar keagamaan nasional (HKBN)
Pembelajaran dari implementasi kebijakan harga yang
selama ini terjadi menunjukkan bahwa kurangefektifnya kebijakan tersebut
disebabkan oleh penegakan aturan (Law enforcement) yang rendah. Hal ini terkait
dengan belum efektifnya monitoring fenomena spekulasi di bidang perdagangan
pangan, kurangnya pendataan badan-badan usaha yang bergerak di bidang
perdagangan serta sistem pengadministrasian yang belum efektif.
Berdasarkan kesimpulan kebijakan harga pada komoditi yang
menjadi fokus kajian, beberapa hal yang dapat dijadikan rekomendasi kebijakan
harga yaitu:
1.Kemungkinan implementasi kebijakan
harga pada komoditi pangan adalah sebagai berikut:
a.Kebijakan harga pembelian
pemerintah
Pelaksanakan kebijakan ini perlu diikuti
dengan adanya perbaikan kinerja produksi, melalui:
peningkatan luas panen & produktivitas
(ii) pengembangan sentra-sentra produksi di luar Jawa
minimalisasi resiko usaha tani padi
mengefektifkan kebijakan HPP & subsidi
sarana produksi dengan cara
·Penetapan HPP dilakukan setiap
awal musim tanam I dan musim tanam II
·Besaran harga dikaji kemungkinan
rayonisasi yang didasarkan atas perbedaan varietas
·Lembaga yang terlibat dalam
penentuan HPP: Kemenko perekonomian, Keuangan, Kemendag, Kementan dan Bulog
serta (jika sudah dibentuk) Badan Pangan Nasional
·Lembaga yang mengeksekusi yaitu
kementerian teknis (Kementan, Kemendag dan Bulog)
b.Kebijakan Harga Eceran Tertinggi
Kebijakan ini akan berjalan efektif, apabila:
(i) Memperbaiki Supply Chain Management (SCM), contoh pada komoditi beras,
dengan cara mengefektifkan peran gabungan kelompok tani (ii) Meningkatkan
kemampuan Bulog dalam memupuk stok pemerintah melalui pengadaan dalam negeri.
Dalam kondisi produksi dalam negeri tidak mencapai target dan efektivitas HPP
rendah maka kemungkinan untuk impor perlu dibuka. (iii) Meningkatkan
efektivitas operasi pasar dengan cara : - Mekanisme penentuan waktu operasi
pasar agar lebih adaptif dan antisipatif terhadap situasi gejolak harga di
pasar. - Unsur pendukung yang diperlukan perbaikan kinerja sistem monitoring
harga. - Penyempurnaan tepat jumlah dan tepat tempat
c.Kebijakan Harga Acuan
Pelaksanaan kebijakan harga acuan menjadi
efektif bilamana: (i) Penetapan harga telah mempertimbangkan harga ditingkat
produsen (struktur biaya produksi) dan harga ditingkat konsumen
d.Kebijakan Harga Khusus
Pelaksanaan kebijakan harga khusus dapat
dilakukan melalui: (i) Penetapan harga dilakukan pada tingkat pasar ritel
modern (ii) Penetapan harga dilakukan per wilayah berdasarkan masukan dari
Pemerintah Daerah sehingga lebih tepat sasaran. (iii) Komoditi yang diatur
maupun kebijakan harga yang diterapkan perlu diumumkan kepada masyarakat luas.
Hal ini dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan lebih transparan dan
mengurangi tindakan spekulasi dari pelaku pasar. Bentuk sosialisasi tersebut
dapat dilakukan melalui media seperti buku, leaflet, televisi, radio atau
internet (iv) Kebijakan harga perlu didukung oleh mekanisme Controlling dan
Monitoring: - Mekanisme controlling dapat dilakukan oleh (i) masyarakat luas sehingga
jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melakukan aduan melalui lembaga yang
sudah ada, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), (ii) Dinas
pemerintah terkait dengan melakukan kontrol ke pasar secara berkala serta (iii)
mengefektifkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mana selama ini
perannya belum pada barang kebutuhan pokok. - Mekanisme monitoring dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Monitoring tidakhanya
dilakukan pada harga tetapi juga stok. Monitoring dapat dilakukan terhadap
harga dan stok. Pelaksanaan monitoring di daerah dapat dilakukan melalui dinas
pemerintah setempat dan berkoordinasi dengan tim pengendalian inflasi daerah
(TPID).
2.Pembelajaran dari implementasi kebijakan harga yang selama ini terjadi
dimana masih lemahnya dalam hal penegakan aturan, maka upaya yang dapat
ditempuh adalah: 1) Monitoring kondisi spekulasi di bidang perdagangan pangan
2) Memperbaiki pendataan badan-badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
pangan, melalui: - Merumuskan konsep tentang cakupan badan usaha yang perlu
didata - Menyempurnakan mekanisme pendataan - Meningkatkan kapasitas sumberdaya
pendataan 3) Meningkatkan pendayagunaan hasil pendataan dan monitoring tersebut
diatas dalam mekanisme pengawasan pelaksanaan aturan
RINGKASAN
EKSEKUTIF
KAJIAN
KEBIJAKAN HARGA PANGAN
Salah satu isu dalam kebijakan pemerintah adalah
kebijakan stabilisasi harga pangan. Karakteristik produk pangan yaitu harga
yang fluktuatif dan produksi yang bersifat musiman. Berbagai peraturan muncul
yang esensinya adalah untuk menjaga agar kenaikan harga dapat dikendalikan dan
stabil serta mempunyai dampak yang minimal terhadap inflasi. Kebijakan harga
pangan dalam pelaksanaannya belum terlihat efektif sehingga perlu penelaahan
dari sisi kebijakan, mekanisme pelaksanaan dan kelembagaan. Oleh karena itu,
kajian ini bertujuan untuk (a) menganalisis kemungkinan penerapan kebijakan
harga pada bahan kebutuhan pokok di Indonesia dan (b) merumuskan usulan
kebijakan harga bahan kebutuhan pokok. Kajian ini menggunakan pendekatan
statistik dan deskriptif-kualitatif yaitu profitabilitas usaha tani, koefisien
variasi, moving koefisien variasi dan trend. Hasil analisis menunjukkan bahwa
tidak semua komoditi bahan kebutuhan pokok mendapat penetapan kebijakan harga
yang sama dan perlu melihat aspek strategis dari komoditi tersebut seperti
perannya terhadap inflasi, besarnya pangsa pengeluaran pangan terhadap
masyarakat serta fluktuasi harga. Mengacu pada karakteristik produksi dan
struktur pasar komoditas pangan pokok di dalam negeri, serta kebijakan pada
masing-masing komoditas, maka (a) penetapan kebijakan harga pembelian
pemerintah telah diterapkan pada komoditi gula dan beras; (b) penetapan harga
eceran tertinggi dapat diterapkan pada komoditi beras, gula dan minyak goreng.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan HET dilakukan untuk mengantisipasi gejolak
harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen sehingga perlu ada intervensi
operasi pasar; (c) kebijakan harga acuan telah diterapkan pada komoditi cabe
dan bawang dengan memperbaiki manajemen produksi dan masa pasca panen serta (d)
kebijakan harga khusus. Kebijakan harga khusus hanya diterapkan pada menjelang,
saat dan setelah hari besar keagamaan sehingga penetapan harganya tidak perlu
dilakukan pada semua komoditi. Implikasinya adalah perlu institusi yang
berperan dalam hal monitoring dan evaluasi, perlu ada mekanisme controling dan
monitoring serta penegakan sanksi hukum dalam bentuk pidana atau denda/sanksi
yang secara eksplisit tertulis dalam suatu peraturan teknis untuk mengurangi
tindakan spekulasi pasar terhadap kenaikan harga
Dari 10 komoditas bahan kebutuhan pokok, kajian ini
difokuskan pada 6 komoditas yaitu beras, gula, daging ayam, cabai merah, cabai
rawit, dan minyak goreng. Dalam sepuluh tahun terakhir harga eceran keenam
komoditas tersebut menunjukkan trend meningkat dan kurang stabil. Kebijakan dan
implementasi stabilisasi yang dilakukan selama ini belum efektif mencapai
sasarannya. Dari 6 komoditas yang dikaji, permasalahan stabilitas harga
ditingkat ecerannya relatif kecil adalah gula dan minyak goreng. Mengacu pada
karakteristik produksi dan struktur pasar komoditas pangan pokok di dalam
negeri, serta kebijakan pada masing-masing komoditas, disimpulkan sebagai
berikut:
1.Penetapan kebijakan harga pembelian
pemerintah Kebijakan harga ini dapat dilakukan pada komoditi yang strategis,
baik dilihat dari andil inflasi, pangsa pengelauran masyarakat serta fluktuasi
harga. Atas dasar tersebut komoditi yang tetap menerapkan kebijakan pembelian
pemerintah yaitu Beras dan gula.
2.Penetapan kebijakan harga eceran
tertinggi Untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen maka perlu
dilakukan penetapan harga eceran tertinggi. Kebijakan ini perlu disertai dengan
operasi pasar. Komoditi yang mungkin dapat diterapkan kebijakan harga ini yaitu
beras, gula, dan minyak goreng.
3.Harga acuanKomoditi yang tetap diterapkan harga acuan yaitu bawang merah, cabai
merah sebagai acuan impor. Untuk komoditi daging ayam dan telur ayam harga
acuan dapat diterapkan dengan tujuan untuk menjaga harga di tingkat peternak
4.Kebijakan harga khusus dapat dilakukan pada semua komoditi bahan
kebutuhan pokok, namun penetapan tidak sepanjang tahun tetapi hanya pada hari
besar keagamaan nasional (HKBN)
Pembelajaran dari implementasi kebijakan harga yang
selama ini terjadi menunjukkan bahwa kurangefektifnya kebijakan tersebut
disebabkan oleh penegakan aturan (Law enforcement) yang rendah. Hal ini terkait
dengan belum efektifnya monitoring fenomena spekulasi di bidang perdagangan
pangan, kurangnya pendataan badan-badan usaha yang bergerak di bidang
perdagangan serta sistem pengadministrasian yang belum efektif.
Berdasarkan kesimpulan kebijakan harga pada komoditi yang
menjadi fokus kajian, beberapa hal yang dapat dijadikan rekomendasi kebijakan
harga yaitu:
1.Kemungkinan implementasi kebijakan
harga pada komoditi pangan adalah sebagai berikut:
a.Kebijakan harga pembelian
pemerintah
Pelaksanakan kebijakan ini perlu diikuti
dengan adanya perbaikan kinerja produksi, melalui:
peningkatan luas panen & produktivitas
(ii) pengembangan sentra-sentra produksi di luar Jawa
minimalisasi resiko usaha tani padi
mengefektifkan kebijakan HPP & subsidi
sarana produksi dengan cara
·Penetapan HPP dilakukan setiap
awal musim tanam I dan musim tanam II
·Besaran harga dikaji kemungkinan
rayonisasi yang didasarkan atas perbedaan varietas
·Lembaga yang terlibat dalam
penentuan HPP: Kemenko perekonomian, Keuangan, Kemendag, Kementan dan Bulog
serta (jika sudah dibentuk) Badan Pangan Nasional
·Lembaga yang mengeksekusi yaitu
kementerian teknis (Kementan, Kemendag dan Bulog)
b.Kebijakan Harga Eceran Tertinggi
Kebijakan ini akan berjalan efektif, apabila:
(i) Memperbaiki Supply Chain Management (SCM), contoh pada komoditi beras,
dengan cara mengefektifkan peran gabungan kelompok tani (ii) Meningkatkan
kemampuan Bulog dalam memupuk stok pemerintah melalui pengadaan dalam negeri.
Dalam kondisi produksi dalam negeri tidak mencapai target dan efektivitas HPP
rendah maka kemungkinan untuk impor perlu dibuka. (iii) Meningkatkan
efektivitas operasi pasar dengan cara : - Mekanisme penentuan waktu operasi
pasar agar lebih adaptif dan antisipatif terhadap situasi gejolak harga di
pasar. - Unsur pendukung yang diperlukan perbaikan kinerja sistem monitoring
harga. - Penyempurnaan tepat jumlah dan tepat tempat
c.Kebijakan Harga Acuan
Pelaksanaan kebijakan harga acuan menjadi
efektif bilamana: (i) Penetapan harga telah mempertimbangkan harga ditingkat
produsen (struktur biaya produksi) dan harga ditingkat konsumen
d.Kebijakan Harga Khusus
Pelaksanaan kebijakan harga khusus dapat
dilakukan melalui: (i) Penetapan harga dilakukan pada tingkat pasar ritel
modern (ii) Penetapan harga dilakukan per wilayah berdasarkan masukan dari
Pemerintah Daerah sehingga lebih tepat sasaran. (iii) Komoditi yang diatur
maupun kebijakan harga yang diterapkan perlu diumumkan kepada masyarakat luas.
Hal ini dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan lebih transparan dan
mengurangi tindakan spekulasi dari pelaku pasar. Bentuk sosialisasi tersebut
dapat dilakukan melalui media seperti buku, leaflet, televisi, radio atau
internet (iv) Kebijakan harga perlu didukung oleh mekanisme Controlling dan
Monitoring: - Mekanisme controlling dapat dilakukan oleh (i) masyarakat luas sehingga
jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melakukan aduan melalui lembaga yang
sudah ada, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), (ii) Dinas
pemerintah terkait dengan melakukan kontrol ke pasar secara berkala serta (iii)
mengefektifkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mana selama ini
perannya belum pada barang kebutuhan pokok. - Mekanisme monitoring dapat
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Monitoring tidakhanya
dilakukan pada harga tetapi juga stok. Monitoring dapat dilakukan terhadap
harga dan stok. Pelaksanaan monitoring di daerah dapat dilakukan melalui dinas
pemerintah setempat dan berkoordinasi dengan tim pengendalian inflasi daerah
(TPID).
2.Pembelajaran dari implementasi kebijakan harga yang selama ini terjadi
dimana masih lemahnya dalam hal penegakan aturan, maka upaya yang dapat
ditempuh adalah: 1) Monitoring kondisi spekulasi di bidang perdagangan pangan
2) Memperbaiki pendataan badan-badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
pangan, melalui: - Merumuskan konsep tentang cakupan badan usaha yang perlu
didata - Menyempurnakan mekanisme pendataan - Meningkatkan kapasitas sumberdaya
pendataan 3) Meningkatkan pendayagunaan hasil pendataan dan monitoring tersebut
diatas dalam mekanisme pengawasan pelaksanaan aturan