Pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mempromosikan ekspor ke negara-negara mitra FTA / CEPA relatif rendah. Selain itu, data terkait pemanfaatan SKA di Indonesia dianggap tidak andal dan tidak konsisten. Setelah ini, tujuan dari penelitian ini adalah untuk (i) memperkirakan tingkat utilisasi pemanfaatan SKA dan (ii) mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pemanfaatan SKA. Studi ini menerapkan dua metode utama analisis, yaitu tingkat pemanfaatan SKA dan Importance Performance Analysis (IPA). Data primer dikumpulkan melalui 5 diskusi terfokus dan survei, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari berbagai lembaga pemerintah terkait. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1) Tingkat penggunaan SKA preferensi FTA/CEPA; 2)Daerah dengan tingkat pemanfaatan SKA yang masih rendah adalah Maluku, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Papua dan Jambi; 3) Kelompok produk dengan tingkat pemanfaatan SKA yang masih rendah adalah produk kulit (HS 41-43), Batuan (HS 68-71), Barang Tambang (HS 25-26), Kerajinan dan Produk lain-lain (HS 90-99) dan Alas kaki dan penutup kepala (HS 64-67); 4)Faktor-faktor pendorong penggunaan SKA berdasarkan tingkat kepentingan adalah: i) Margin preferensi, (ii) alat bukti pelacakan jika terjadi tuduhan dumping, (iii) memperoleh market access atau dapat mengimpor/mengekspor dalam jumlah lebih besar, (iv) persyaratan L/C, dan (v) peluang terintegrasi dalam GVC; 5) Margin preferensi merupakan faktor pendorong utama dalam memanfaatkan SKA hampir di seluruh kelompok produk. 6) Faktor penghambat utama pengunaan SKA adalah: i) Restriksi (content protection) & restriksi impor produk antara, ii) Lamanya proses layanan/tahapan memperoleh SKA sehingga dapat menyebabkan keterlambatan, iii) informasi yang tidak memadai, iv) Margin preferensi yang kecil, v) Ketentuan Prosedural dalam pengisian SKA yang rumit dan bervariasi di seluruh perjanjian; 7) Informasi yang tidak memadai dan ketentuan prosedural dalam pengisian SKA merupakan faktor penghambat utama dalam memanfaatkan SKA hampir di seluruh kelompok produk.
Beberapa rekomendasi kebijakan berdasarkan analisis dan usulan/diskusi kebijakan yang diperoleh adalah sebagai berikut:
Untuk mengatasi masalah akurasi dan imkonsistensi data, maka pemerintah perlu memiliki sistem monitoring dan verifikasi penggunaan SKA. Hal ini dapat dilakukan dengan menambahkan informasi SKA dalam PEB.
Meningkatkan program sosialisasi tata cara pengurususan SKA dan manfaat SKA khususnya pada tingkat kabupaten terutama manfaat-manfaat SKA berupa (i) margin preferensi, (ii) memperoleh market access atau dapat mengimpor/mengekspor dalam jumlah lebih besar; (iii) alat bukti pelacakan jika terjadi tuduhan dumping, (iv) peluang usaha lokasi suplai input (impor) atau pasar ekspor yang baru, dan (v) persyaratan L/C.
Sosialiasi
Memperbaiki layanan SKA yang masih dianggap memiliki tingkat hambatan yang masih tinggi,