Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran Tim PKN dalam rangka mempertimbangkan kepentingan nasional dalam kebijakan trade remedies. Terdapat dua tahapan yang dilakukan yakni studi pendahuluan dan rumusan penyempurnaan kelembagaan. Studi pendahuluan dilakukan dengan FGD dengan anggota Tim PKN dan Atase Perdagangan. Sementara, rumusan kelembagaan dilakukan dengan FGD dan analisis yuridis. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Terdapat tiga masalah utama yang dihadapi oleh tim PKN yakni terlewatnya batas waktu pemberian masukan pertimbangan kepentingan nasional kepada Menteri Perdagangan, beberapa kebijakan trade remedies belum dapat diimplementasikan (pending cases), serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran; 2) Terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan lesson learned dari national interest negara anggota WTO lain diantaranya pembahasan dapat dilakukan dalam tahapan penyelidikan, proses pembahasan pertimbangan kepentingan nasional dapat bersifat inquiry, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara voting, dan keanggotaan komite pertimbangan kepentingan nasional dapat melibatkan pakar atau tenaga ahli; 3) Usulan kelembagaan yang diperoleh untuk peningkatan efektivitas peran Tim PKN dengan penguatan baik secara mekanisme maupun substansi pada alur penetapan kebijakan trade remedies yang berjalan saat ini, diantaranya dengan penambahan pertimbangan aspek dampak makroekonomi, adanya SOP yang mengatur rapat teknis dan rapat pleno tim PKN, penggunaan indikator atau aspek analisis yang baku serta pembagian tugas di antara anggota Tim PKN, dan penguatan SDM dari sisi tugas/fungsi serta kapasitas dalam melakukan pertimbangan kepentingan nasional; dan 4) Berdasarkan usulan kelembagaan tersebut, diperlukan adanya revisi dalam PP 34/2011 dan SK Mendag, serta pembuatan SOP mekanisme pertimbangan kepentingan nasional.