KAJIAN
IMPLEMENTASI SISTEM RESI GUDANG UNTUK KOMODITAS PERKEBUNAN
Biaya Manfaat SRG Pada Komoditas Kopi 1)
Dengan skema SRG, potensi manfaat yang akan diterima petani kopi Arabika lebih
tinggi sekitar 47,39% hingga 67,94%, tergantung periode penyimpanannya.
Sedangkan untuk kopi Robusta, potensi manfaat yang akan diterima petani
berkisar antara 2,25% hingga 22,14%, tergantung periode penyimpanannya,
dibandingkan dengan menjual langsung pada saat panen. 2) Periode penyimpanan
optimal (yang memberikan manfaat terbesar) yaitu selama satu bulan setelah
panen raya. Penyimpanan lebih lama dari satu bulan menunjukkan manfaat yang
didapat relatif lebih kecil, khususnya untuk kopi Arabika. 3) Kopi Arabika dan
Robusta tampak memiliki profil biaya manfaat tunda jual, dan tingkat keuntungan
yang berbeda. Hal ini menguatkan pentingnya pengumpulan informasi harga
komoditas yang spesifik sesuai varietas-nya. Menunjukkan beratnya tugas
Bappebti dalam menyediakan informasi harga komoditas SRG. Hasil Analisis
Importance Performance 4) Atribut-atribut yang dinilai perlu namun belum
dilaksanakan secara baik (underact) dalam pelaksanaan SRG Kopi, adalah : a)
Alur prosedur pembuatan resi gudang sederhana dan mudah diikuti; b) Petugas
pengelola gudang selalu ada pada saat dibutuhkan; c) Tidak ada diskriminasi
dalam mengurus penerbitan resi Gudangd) Pendaftaran ke pusat registrasi mudah dan
selalu berhasil; e) Pencairan kredit dari lembaga keuangan sederhana, dan tidak
rumit; f) Pengaduan yang dikirimkan ditindaklanjuti dengan cepat dan memuaskan;
g) Lokasi Gudang strategis dan mudah dijangkau; h) Kapasitas gudang yang
disediakan mencukupi kebutuhan. 5) Sedangkan atribut-atribut yang dinilai
penting dan sudah dilaksanakan secara baik (maintain) dalam pelaksanaan SRG
kopi, adalah : a) Tata cara pembuatan Resi Gudang (prosedur, waktu dan biaya)
diinformasikan secara jelas b) Petugas sangat memahami proses dalam penerbitan
resi gudang c) Pengujian dan Penilaian komoditi dilakukan secara transparan d)
Penurunan dan penimbangan barang dilakukan secara baik dan tepat e) Pengujian
mutu dilakukan dengan mudah dan hasilnya akurat f) Penyimpanan dan pengelolaan
komoditi dalam gudang baik g) Proses pengeluaran barang mudah h) Keamanan
barang yang disimpan dalam gudang baik (dari pencurian, hama/jamur/ kelembaban,
tikus, dll) i) Tersedia fasilitas penjaminan/asuransi terhadap barang yang
disimpan j) Fasilitas yang disediakan dalam Gudang sesuai dengan standar k)
Pengelola mampu membantu memasarkan komoditi pada harga terbaik l) Ketersediaan
informasi harga komoditi secara tepat waktu dan online m) Peluang memperoleh
harga jual yang lebih baik dari tunda jual
Posisi SRG Kopi 6) Dari tiga fungsi SRG, yaitu: tunda
jual, pembiayaan, dan penyimpanan. Untuk komoditas kopi, SRG tampak lebih
difungsikan sebagai sarana pembiayaan bagi petani dan pengelola gudang
dibandingkan sebagai fasilitas tunda jual dalam rangka memperoleh harga yang
lebih tinggi. 7) Bila dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain, maka pilihan
pembiayaan SRG menempati urutan terakhirsetelah Modal Sendiri yang berasal dari
hasil panen yang disisihkan; dan Pinjaman dari perusahaan/koperasi eksportir
Penyediaan Informasi Harga 8) Informasi harga komoditas
yang dapat diresigudangkan yang lengkap, akurat, tepat waktu, dan dapat
dipercaya adalah hal yang penting bagi pelaksanaan SRG. Informasi harga
dibutuhkan oleh Bank Pelaksana untuk menentukan nilai pembiayaan, Asuransi
untuk menentukan premi perlindungan, Lembaga Jaminan untuk menentukan premi
penjaminan, dan Bappebti/Badan Pengawas untuk melakukan monitoring dan
pembinaan. Pusat Registrasi (dalam hal ini PT. Kliring Berjangka Indonesia)
adalah penyedia informasi harga yang dirujuk oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem
Resi Gudang. Pengamatan dan survey yang dilakukan menunjukkan bahwa Kementerian
Perdagangan dan Pusat Registrasi kesulitan memenuhi amanat PP ini. Akibatnya
petani, bank pelaksana, pengelola gudang, dan pemangku kepentingan lain
terpaksa menggunakan rujukan dan sumber informasi yang berbeda-beda sesuai
kebiasaan/kesepakatan masing-masing. Sumber informasi harga terdekat yang ada
dalamlingkungan Kementerian Perdagangan adalah dari situs Bappebti, namun
kelengkapan dan reliabilitasnya masih harus jauh ditingkatkan. Memperhatikan
hal tersebut, Kementerian Perdagangan dan Bappebti perlu mempertimbangkan
untuk: a) Memperkuat infrastruktur dan sumberdaya Bappebti agar dapat
meningkatkan kinerja monitoring, pengumpulan, dan penyajian data seluruh
komoditas yang dapat diresigudangkan, baik secara mandiri maupun bekerjasama
dengan pihak lain. b) Melimpahkan fungsi pengumpulan dan penyajian data
tersebut pada Kementerian/lembaga lain yang memiliki fungsi pengumpulan data
harga komoditas tersebut dengan sumberdaya/infrastruktur yang lebih baik.
Misalnya dengan Kementerian Pertanian untuk harga-harga komoditas pertanian dan
perkebunan. c) Melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007
tersebut untuk menyesuaikan arah rujukan informasi harga pada lembaga yang
dipilih;
Pembiayaan Skema Subsidi SRG 9) Salah satu hambatan dalam
pembiayaan adalah keterbatasan pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG). Di
daerah survey (komoditas kopi) keterbatasan pembiayaan ini dapat disebabkan
oleh: a) Persyaratan. Penyaluran kredit dengan skema subsidi SRG dari Bank
Pelaksana kadang terhambat oleh persyaratan Menteri Keuangan yang melarang
seseorang memperoleh kredit program pada waktu yang bersamaan; b) Kuota
Pembiayaan. Bank Pelaksana kehabisan kuota kredit program-nya untuk tahun yang
bersangkutan sehingga alokasi untuk skema subsidi SRG tidak dapat dilakukan
lagi untuk tahun ybs.
Hambatan-hambatan ini mengakibatkan pelayanan pembiayaan
kepada petani peserta SRG menjadi lambat dan tidak dapat bersaing dengan
pembiayaan pelepas uang/tengkulak. Memperhatikan hal tersebut, maka Bappebti
perlu mempertimbangkan untuk; a) Menyediakan bank pelaksana kedua pada
gudang-gudang SRG yang memenuhi persyaratan (penghasil komoditas yang memiliki
harga tinggi, seperti kopi; pernah mengalami kehabisan kuota; dan memiliki
kinerja pencairan pembiayaan yang lambat). Keberadaan lebih dari satu bank
pelaksana, disamping memberikan jatah skema subsidi yang lebih besar, juga akan
membuat Bank Pelaksana “bersaing” melayani SRG. Persaingan ini dibutuhkan agar
pelayanan kepada petani menjadi lebih cepat dan lebih baik; atau b) Membentuk
lembaga sumber pembiayaan lain, yang tidak terkait dengan skema kredit program,
namun tetap dapat memberikan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan suku
bunga komersial, dan persyaratan seperti skema subsidi resi gudang. Mengingat Perbankan
tidak dapat melaksanakan hal tersebut, maka mungkin Badan Layanan Umum (BLU)
dapat dikaji/dipertimbangkan
Pembinaan dan Monitoring SRG Di Daerah
Kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pemeriksaan
yang aktif dan reguler adalah syarat penting bagi keberhasilan pengembangan SRG
dan kapasitas lembaga pendukung SRG di daerah. Mengingat keberhasilan SRG
adalah bagian dari Indikator Kinerja Utama Bappebti dan memperhatikan bahwa
Badan Pengawas Resi Gudang belum terbentuk hingga saat ini, maka Bappebti perlu
mempertimbangkan untuk memperkuat sumberdaya Biro Pembinaan dan PengawasanSistem Resi
Gudang Dan Pasar Lelang Komoditas agar dapat melakukan fungsinya secara aktif
dan baik dalam membina, memonitor, mengevaluasi dan memeriksa pelayanan SRG
kepada petani.
Dari empat daerah yang disurvey tidak didapati regulasi
daerah terkait pengembangan SRG di daerah. Baik dalam bentuk Peraturan Bupati,
Peraturan Gubernur, ataupun salah satu bagian dari Rencana Strategis milik
Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan kebijakan pengembangan SRG yang ada di
Pusat, belum diterjemahkan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah secara baik.
Bappebti perlu menjadikan Pemerintah Daerah sebagai salah
satu target dalam pelaksanaan pembinaan dan monitoring SRG di daerah. Termasuk
mendorong masuknya SRG dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah emerintah
Daerah, rencana kerja Pemerintah Daerah, Rencana anggaran, dan muncul sebagai
peraturan daerah.
Perhatian pada daerah yang berhasil melaksanakan SRG Kopi
menunjukkan pelaksanaan unsur-unsur sebagai berikut: a)Pengelola gudang
terhubung/memahami jaringan pemasaran komoditas yang dikelolanya sehingga dapat
membantu pemasaran kopi petani/peserta; b)Pengelola gudang aktif berkomunikasi
dengan unsur Dinas Perdagangan dan Bappebti untuk mengatasi hambatan-hambatan
yang dihadapi; c)Petani, Pengumpul, dan Pengelola Gudang memiliki informasi
harga kopi yang relatif simetris dan seimbang. Untuk itu Bappebti perlu: a)
Dalam pemilihan dan pembinaan pengelola gudang ke depan, memasukkan unsur
memahami dan mengenal pasar komoditas yang dikelolanya sebagai syarat dalam
pemilihan/pembinaan Pengelola Gudang. b) Mendorong disiplin pengumpulan laporan
Pengelola Gudang dan memastikan seluruh pihak yang berkepentingan sesuai
Undang- Undang Nomor 9 tahun 2006 Tentang Resi Gudang memperoleh laporan
tersebut. c) Memberikan penghargaan kepada pengelola gudang dan bank pelaksana
SRG yang beprestasisecara berkala setiap tahunnya, dengan salah satu
kriterianya adalah disiplin penyerahan laporan berkala, dan aktivitas pembinaan
petani/kelompok tani terkait komoditas dan resi gudang
Survey menunjukkan ada Gudang SRG yang sama sekali tidak
beroperasi selama lebih dari 2 (dua) tahun. Hal ini menunjukkan hasil
monitoring dan evaluasi tidak ditindaklanjuti secara cukup. Untuk itu Biro
Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang Dan Pasar Lelang Komoditas perlu
melakukan: a) Memperkuat jumlah dan kapasitas SDM, atau bekerjasama dengan
mitra, untuk melakukan pendampingan kepada pengelola gudang. b) Melakukan evaluasi
obyektif menyeluruh terhadap seluruh gudang SRG, memetakannya berdasarkan
permasalahan, dan memberikan perbaikan. Termasuk teguran, pergantian pengelola
gudang, pergantian Bank Pelaksana, pemindahan gudang, pelatihan ulang, dan
dukungan modal awal terbatas kepada pengelola gudang. Dukungan modal awal
terbatas ini dapat juga disalurkan melalui Badan Layanan Umum Resi Gudang jika
jadi dibentuk
Kerjasama Pasar Lelang Komoditas
Pada beberapa daerah survey, telah berdiri pasar lelang
komoditas untuk komoditas kopi, seperti di Aceh Tengah. Diskusi yang dilakukan
dengan pengelola gudang dan pengelola pasar lelang menunjukkan para pelaku
masih meraba-raba bagaimana mekanisme dan hubungan antara pasar lelang dengan
gudang SRG tersebut. Apakah hubunganini akan saling menguntungkan atau malah saling
melemahkan, dan lain sebagainya. Memperhatikan hal tersebut, Bappebti perlu
segera menyusun dan mensosialisasikan mekanisme kerja dan hubungan antar pasar
lelang dan gudang SRG yang jelas kepada pemangku kepentingan dimaksud. Dan
mengawali pelaksanaan awal pasar lelang di Aceh Tengah secara baik untuk
meningkatkan kepercayaan pembeli dan petani.
Lembaga Penjaminan SRG
Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga
Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang sebagai lembaga pelaksana Jaminan Resi
Gudang. Pelaksanaan jaminan ini sangat penting untuk melindungi petani/peserta
SRG dari kemungkinan kegagalan Pengelola Gudang. Saat survey dilaksanakan belum
ditemukan petunjuk bagi pelaksanaan perhitungan nilai penjaminan tersebut,
sehingga besaran pastinya belum dapat dimunculkan dalam analisis biaya manfaat
yang dilaksanakan. Memperhatikan hal tersebut Kementerian Perdagangan perlu
segera menyusun petunjuk pelaksanaan Penjaminan Resi Gudang tersebut