Indonesia adalah negara dengan penduduk
muslim terbesar, yangmerupakan 13%
dari seluruh populasi muslim di dunia. Penduduk muslimIndonesia mencapai 236 juta jiwa atau 87,2 % dari 270,2 juta
jiwa penduduk(BPS,2020).HalinimenjadikanIndonesiasebagaipasaryangsangatmenentukan dalam perdagangan produk halal
dunia. Total belanja panganhalalduniapadatahun2018tercatatsebesarUSD1,37triliundandiprediksiakantumbuh6,3%menjadiUSD1,97triliunpadatahun2024.StateofGlobalIslamicEconomyReport2019/2020menyatakanbahwaIndonesiamerupakankonsumenmakananhalaltertinggididunia.Namun,hanyaberada pada peringkat ke-5 pada Indeks
Ekonomi Islam Dunia dan bahkanpada
aspekmakananhalal,Indonesiatidakmasukdalam 10besar dunia.
Dalamkaitannyadenganregulasihalal,Indonesiatelahmengeluarkan antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentangJaminan Produk Halaldan disempurnakan dengan Undang-Undang
Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, serta PP Nomor 39 Tahun 2021. UUJaminanProdukHalalmengamanatkanseluruhbarangdanjasayangberedar
di Indonesia wajib memiliki sertifikat/label Halal secara bertahap.Khusus untuk makanan dan minuman,
kewajiban halal ini berlaku efektifmulaitahun2024.PP39Tahun2021pasal106menyebutkanbahwaKementerianPerdagangandapatmelakukankerjasamadenganBadanPenyelenggaraJaminanProdukHalal(BPJPH)untukmendukungpenyelenggaraanJaminanProdukHalal,denganruanglingkup:(1)Pembinaan
kepada pelaku Usaha dan masyarakat; (2) Pengawasan produkHalalyangberedardipasar;(3)FasilitasipenerapanJPHbagipelakuUsahadi bidang perdagangan;
(4) Perluasan akses pasar dalam negeri dan luarnegeribagiprodukHalal;(5)Penarikanbarangdariperedaran;(6)Tugaslainyang terkaitPerdagangandanJaminanProdukHalal.
UMKMmemilikipotensiyangbesardalamrangkamembantupemenuhan produk halal di Indonesia, dimana jumlah UMKM di Indonesiasebanyak65,4jutadengankontribusiterhadapPDBsebesar47,9%(Kemenkopukm,2019).Namundemikian,kurangdari5persenUMKMdi
Indonesia yang telah memiliki sertifikasi halal (Bank
Indonesia, 2020). UUCiptaKerjamemberikanpenyederhanaandankemudahandalammekanisme
perolehan sertifikasi halal dan lebih cepat sampai dengan 3 kalilipatdibandingkansebelumnya.KhususuntukUsahaMikrodanKecil(UMK)tidakdikenakanbiayasertifikasidanbahkanverifikasinyahanyaberdasarkanself
declaration. Namun demikian, saat ini kemudahan
tersebut belum dapatberlaku
efektif karena peraturan pelaksana yang bersifat teknis serta sistemkelembagaannyamasihdalamtahap penyusunanolehBPJPH.
PotensiperdagangandalamnegeriatasprodukhalalUMKdiIndonesiacukupbesar,khususuntuksektormakanandanminumandiperkirakan sebesar 348,19T Rupiah (2,25
persen dari PDB total tahun2020).Sertifikathalalmemilikipengaruhpositifdansignifikanterhadapkonsumsi
produk makanan dan minuman, sehingga keputusan pembeliankonsumendapatdipengaruhiolehkeberadaansertifikat/labelhalal.Berdasarkan
data tahun 2019, total potensi pasar impor produk makanan-minuman negara OKI dari dunia mencapai USD
165,9 Miliar. Dari total nilaitersebut,potensieksporprodukmakanan-minumanIndonesiakeOKIdiperkirakanmencapaiUSD41,4Miliaratau24.9persen.Potensipeningkatan ekspor yang dapat dimasuki UMK cukup besar, diperkirakansebesar USD 1,7 Miliar atau sekitar 1,1
persen dari total ekspor non migastahun2019.
Hasilkajianmenunjukanbahwakeberterimaansertifikathalalberpengaruhdalammeningkatkankinerjaekspor,khususnyaprodukmakanandanminumankenegara-negaraanggotaOKIdanASEAN.Namundemikian, sampai dengan saat ini,
sertifikat halal produk jadi makanan danminuman
Indonesia baru diakui oleh 4 (empat) negara dari total 57 negaraanggotaOKI.Hasilkajianmenunjukkan,secaraumumpelakuUMKmakanandanminumandiIndonesiatelahmenyatakansiapmemenuhiberbagaiindikatorsertifikasihalal.EstimasiAHPmenghasilkantingkatkesiapansebesar67persen.
Beberapakendalayangdihadapidalampenerapansertifikasi halal pada produk makanan dan
minuman UMK adalah masihkurangnya
sosialisasi/pelatihan terkait sertifikasi halal baik kepada pelakuusahamaupunpemerintahdaerah,besarnyabiayayangharusdikeluarkan
untuk mendapatkan sertifikat halal serta ketersediaan dan
keterjangkauanpendamping halaldidaerahyang belummerata.
SaatinipengawasanlabelhalalprodukmakanandanminumandilaksanakanolehBPOM.Namundemikianberdasarkanhasilkajian,pelaksanaanpengawasandinilaibelumoptimal.Denganberlakunyakewajiban sertifikat halal untuk seluruh
produk makanan dan minuman yangberedar
di Indonesia, maka objek/lingkup pengawasan menjadi lebih luasyangperludidukungolehberbagaipihakterkaittermasukKementerianPerdagangan.
Olehkarenaitu,beberaparekomendasiyangdihasilkandarikajianiniantaralain:(1)KementerianPerdaganganperlumeningkatkanpromosiproduk halal
khususnya produk makanan dan minuman UMK baik di pasardalam negeri maupun luar negeri, diantaranya melalui
penyelenggaraaneventhalalsecararegular,dukunganterhadapprodukhalalpadaTEI(TradeExpoIndonesia)secarakonsisten,peningkatanperanperwakilanperdagangan di luar negeri, dan aktif dalam berbagai pameran
produk halalinternasional maupun
pameran produk halal di negara mitra dagang. (2)KementerianPerdaganganperlumemperluasperjanjianperdaganganinternasional
dengan skema government to government dalam bentuk MRA(MutualRecognitionAgreement)baikbilateralmaupunregionaluntukmeningkatkankeberterimaansertifikathalalIndonesiadinegaramitrapotensial
perdagangan produk halal. (3) Kementerian Perdagangan perlumemasukkan materi Halal dalam kurikulum
berbagai pelatihan untuk UMK,sertamengintensifkansosialisasiprodukhalaldenganberkolaborasibersama Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pembinaan
danpendampingan kepada pelaku UMK
khususnya makanan dan minuman. (4)Pemerintah
perlu melakukan akselerasi dan penambahan Kawasan IndustriHalal yang terintegrasi dengan BPJPH dan
Lembaga Pemeriksa Halal diberbagaiwilayahdiIndonesia,untuk meningkatkanGlobal Value Chain(GVC) produk
halal Indonesia. (5) BPJPH perlu mempercepat penyusunanperaturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja terkait Jaminan
ProdukHalaldanSistemKelembagaannya,sehinggaberbagaiterobosandankemudahanbagiUMKdalammemperolehsertifikathalaldapatsegera
terealisasi dengan efektif. (6) BPJPH perlu melibatkan
berbagai instansitermasukKementerianPerdagangandalamhalpeningkatankapasitasuntukmensosialisasikandanmenerbitkansertifikathalalsehinggatargetkewajibanhalal atas produk makanan dan minuman
yang beredar pada tahun 2024dapat
tercapai. (7) Kementerian Perdagangan perlu berperan aktif dalampelaksanaan pengawasan barang beredar
produk makanan dan minumanhalal,
bekerjasama dengan BPOM, BPJPH, dan Pemerintah Daerah. Olehkarena itu, perlu dilakukan penyempurnaan
Permendag Nomor 69 Tahun2018tentangPengawasanBarangBeredardan/atauJasadenganmemasukkan
parameter label halal dalam ruang lingkup pengawasan. (8)Kementerian Perdagangan perlu menyusun
petunjuk teknis pengawasanprodukmakanandanminumanhalalsertamelakukanpelatihanpengawasanprodukhalal kepada petugas pengawas baikdi
pusat maupundaerah.