Pada tanggal 14 November 2018, Ketua Dewan Eurasian Economic Commission (EEC) dan Sekretaris Jenderal ASEAN menandatangani Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) antara EEC dan ASEAN di Singapura. EEC adalah badan eksekutif dari Eurasian Economic Union (EAEU) yang terdiri dari: Republik Armenia, Republik Belarus, Republik Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan dan Federasi Rusia. Kajian ini menggunakan metode indeks perdagangan (TCI, RCA, TII), identifikasi NTMs dengan Frequency Index and Coverage Ratio, GTAP-RD, SWOT, Request Offer, dan deskriptif kualitatif. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penentuan posisi Indonesia dalam Kerangka Kerjasama ASEAN – EAEU FTA. Kajian ini menunjukkan adanya sinyal positif bahwa Kerjasama ASEAN – EAEU FTA berpotensi membawa dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dapat melakukan Kerjasama dengan EAEU melalui skema Kerjasama ASEAN – EAEU FTA.