Whistleblowing System
Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag)
Salam,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) sehingga tercipta pemerintahan yang professional, akuntabel dan berintegritas.
Oleh karena itu, BKPerdag memperkuat sistem pengendalian internal melalui Sistem pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) untuk mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta untuk memperkuat penerapan Good Governance. Melalui sistem ini para apartur dan masyarakat dapat berperan serta aktif sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai BKPerdag.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin melakukan pelaporan pelanggaran menggunakan Whistleblowing System dapat melaporkan pada halaman berikut dengan mengikuti tata cara yang telah disediakan. Layanan Whistleblowing System ini merupakan layanan satu pintu yang terintegrasi di Kementerian Perdagangan, sehingga identitas pelapor terjamin kerahasiaannya dan mendapat perlindungan administrasi dan fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terima Kasih.
Mari bersama kita tingkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja badan publik demi Indonesia yang lebih baik!